MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perkuat Legalitas Aset Pendidikan, BPN Maluku Utara Serahkan Sertifikat Tanah SMA di Halmahera Timur 

Publisher: Admin 26 Mei 2025 2 Min Read
Share
Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Stanley (dua dari kiri), didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur, Ikin Sodikin, menyerahkan sertifikat kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.
Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Stanley (dua dari kiri), didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur, Ikin Sodikin, menyerahkan sertifikat kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.
Ad imageAd image

TERNATE, Memoindonesia.co.id – Untuk perkuat legalitas aset pendidikan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara secara resmi menyerahkan delapan sertifikat tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyerahan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, oleh Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Stanley, S.E., S.SiT., M.M., didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur, Ikin Sodikin, A.Ptnh., M.H., dan diterima langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.

Sertifikat yang diserahkan merupakan dokumen legal atas tanah yang digunakan untuk pembangunan dan operasional delapan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tersebar di Kabupaten Halmahera Timur. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program percepatan sertifikasi aset pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Gresik Harapkan Masyarakat Manfaatkan Layanan Elektronik

Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Kantor Pertanahan setempat, dan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan ini termasuk dalam Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang menargetkan sertifikasi seluruh aset milik pemerintah pusat dan daerah, guna menciptakan kepastian hukum dan tata kelola aset yang lebih tertib.

“Legalitas aset pendidikan sangat penting untuk mendukung perencanaan dan pengelolaan fasilitas pendidikan secara berkelanjutan,” ujar Stanley.

Sertifikat tanah ini tidak hanya menjamin kepemilikan yang sah, tetapi juga memperkuat posisi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengapresiasi langkah BPN dan menegaskan bahwa legalitas aset pendidikan akan berdampak langsung pada peningkatan mutu layanan publik di sektor pendidikan.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jatim Tancap Gas Usai Rakernas: Tanpa Istirahat, Langsung Sidak Tunggakan Layanan Pertanahan

Ia juga mendorong seluruh pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat, untuk menjaga dan memanfaatkan aset yang telah disertifikasi secara optimal dan berkelanjutan.

Dengan diserahkannya delapan sertifikat ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjukkan komitmen kuat dalam membangun sistem pendidikan yang kokoh melalui pengelolaan aset yang legal, tertib, dan akuntabel.

Kolaborasi antarinstansi ini menjadi contoh nyata bahwa kerja sama yang solid dapat memberikan manfaat luas, terutama bagi generasi muda sebagai penerima manfaat utama dari infrastruktur pendidikan yang terlindungi secara hukum. HUM/CAK

TAGGED: Aset Pendidikan, Badan Pertanahan Nasional, BPN Maluku Utara, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Sertifikat Tanah SMA, Sherly Tjoanda Laos, Stanley
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?