MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita 3 Rumah Mewah Senilai Rp 500 Miliar di Surabaya Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Publisher: Redaktur 26 Mei 2025 2 Min Read
Share
Rumah senilai ratusan miliar disita KPK di kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. (dok.Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kota Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari delapan aset yang disita, tiga di antaranya merupakan rumah mewah di kompleks elit Surabaya, dengan estimasi nilai mencapai Rp 500 miliar.

Penyitaan ini merupakan bagian dari total aset senilai Rp 1,2 triliun yang telah diamankan KPK sejak Desember 2024.

“Dari ke-8 bidang tersebut, 3 di antaranya adalah rumah yang berada di kompleks perumahan mewah di Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp 500 miliar,” ujar Budi, Minggu, 25 Mei 2025.

Selain pemasangan tanda penyitaan, KPK juga menggeledah dua rumah di Surabaya. Hasil penggeledahan mencakup uang tunai Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, jam tangan mewah bertabur berlian, dan cincin berlian eksklusif.

“Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proses Kerjasama Usaha (KSU),” tambah Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka utama sejak 13 Februari 2025, yakni Ira Puspadewi (Direktur Utama nonaktif PT ASDP), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP).

Sebelumnya, KPK juga menetapkan seorang swasta pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tersangka pada 19 Agustus 2024.

“KPK telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka IP, MYH, dan HM,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. HUM/GIT

TAGGED: Akuisisi PT Jembatan Nusantara, ASDP Indonesia Ferry korupsi, Ira Puspadewi tersangka KPK, Kasus korupsi PT Jembatan Nusantara, KPK sita rumah mewah Surabaya, Penyitaan aset KPK 2025, Rumah senilai Rp500 miliar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025

TERPOPULER

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera

Hukum

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

Hukum

Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’

Hukum

Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?