MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi: Tersangka Kasus Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal Bisa Bertambah

Publisher: Redaktur 24 Mei 2025 2 Min Read
Share
Penampakan Jan Hwa Diana, bos UD Sentosa Seal di Polda Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bos UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penahanan 108 ijazah eks karyawan. Namun, Polda Jatim mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan, mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD (Jan Hwa Diana) sebagai tersangka,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat, 23 Mei 2025.

Saat ditanya terkait dugaan keterlibatan suami Diana, Handy Soenaryo, Suryono belum memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan masih dilakukan.

Baca Juga:  Perawat Klinik Tangerang Jadi Tersangka dalam Kasus Pelecehan Pasien

“Masih dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. Sehingga nantinya mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka baru,” imbuhnya.

AKBP Suryono mengungkapkan bahwa mayoritas ijazah yang ditahan adalah dokumen pendidikan dari tingkat SMA dan SMK. Dokumen-dokumen tersebut disimpan Diana di rumah pribadinya.

“Rata-rata ijazah yang ditahan berasal dari SMA dan SMK, dan ditemukan disembunyikan di rumahnya,” jelas mantan Kapolres Tuban itu.

Nama Jan Hwa Diana menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus penahanan ijazah milik eks karyawan UD Sentosa Seal. Kasus ini bahkan sempat menimbulkan konflik antara Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Akibat kasus tersebut, puluhan mantan karyawan melaporkan Diana ke Polda Jatim. Namun, sebelum kasus ijazah selesai diproses, Diana lebih dulu ditahan dalam kasus perusakan mobil, yang kemudian juga menjadikannya tersangka di Polrestabes Surabaya. HUM/GIT

Baca Juga:  Budi Said, Pengusaha Properti Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung
TAGGED: Handy Soenaryo, ijazah eks karyawan disita, Jan Hwa Diana, kasus hukum UD Sentosa Seal, penahanan ijazah, Polda Jatim kasus ijazah, Tersangka, tersangka baru kasus ijazah Surabaya, UD Sentosa Seal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad
12 Oktober 2025
Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025
Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas
12 Oktober 2025
Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN
12 Oktober 2025
Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny
12 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad
12 Oktober 2025
Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026
12 Oktober 2025
Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas
12 Oktober 2025
Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN
12 Oktober 2025

TERPOPULER

Adam, Santri Ponpes Al Khoziny yang Meninggal di Samping Haikal Dimakamkan
10 Oktober 2025
Korupsi Kolam Rp196 M, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo Surabaya
10 Oktober 2025
Petugas Imigrasi Kediri mengawal kedua WN Tiongkok hingga ke bandara untuk dideportasi ke negara asal.
2 Warga Negara Tiongkok yang Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri Kediri Dideportasi
10 Oktober 2025
Kasubdit Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi (PDKPP) Direktorat Wasdakim. Agung Pramono, menjadi pembicara Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi).
Imigrasi Perkuat Pemberdayaan Deteni dan Penanganan Pengungsi Lewat Forum Forkopdensi
10 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Total 51 Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Teridentifikasi, Sisa 13 Jasad

Headlines

Irak vs Indonesia: Garuda Tumbang 0-1, Pupuskan Harapan ke Piala Dunia 2026

Headlines

Kemensos Siapkan Beasiswa bagi Korban Ponpes Al Khoziny yang Alami Disabilitas

Headlines

Golkar Tolak Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Gunakan Dana APBN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?