MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi: Tersangka Kasus Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal Bisa Bertambah

Publisher: Redaktur 24 Mei 2025 2 Min Read
Share
Penampakan Jan Hwa Diana, bos UD Sentosa Seal di Polda Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bos UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penahanan 108 ijazah eks karyawan. Namun, Polda Jatim mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan, mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD (Jan Hwa Diana) sebagai tersangka,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat, 23 Mei 2025.

Saat ditanya terkait dugaan keterlibatan suami Diana, Handy Soenaryo, Suryono belum memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan masih dilakukan.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali

“Masih dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. Sehingga nantinya mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka baru,” imbuhnya.

AKBP Suryono mengungkapkan bahwa mayoritas ijazah yang ditahan adalah dokumen pendidikan dari tingkat SMA dan SMK. Dokumen-dokumen tersebut disimpan Diana di rumah pribadinya.

“Rata-rata ijazah yang ditahan berasal dari SMA dan SMK, dan ditemukan disembunyikan di rumahnya,” jelas mantan Kapolres Tuban itu.

Nama Jan Hwa Diana menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus penahanan ijazah milik eks karyawan UD Sentosa Seal. Kasus ini bahkan sempat menimbulkan konflik antara Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Akibat kasus tersebut, puluhan mantan karyawan melaporkan Diana ke Polda Jatim. Namun, sebelum kasus ijazah selesai diproses, Diana lebih dulu ditahan dalam kasus perusakan mobil, yang kemudian juga menjadikannya tersangka di Polrestabes Surabaya. HUM/GIT

Baca Juga:  Ungkap Kebenaran, Ini Tulisan Pesan Tom Lembong dari Balik Penjara
TAGGED: Handy Soenaryo, ijazah eks karyawan disita, Jan Hwa Diana, kasus hukum UD Sentosa Seal, penahanan ijazah, Polda Jatim kasus ijazah, Tersangka, tersangka baru kasus ijazah Surabaya, UD Sentosa Seal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad
9 Oktober 2026
Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD
9 Oktober 2026
Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Indikasi Maladministrasi Seret Enam Petugas
9 Oktober 2026
KPK Deportasi Buronan Korupsi Thailand, Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven
9 Oktober 2026
Kepala Kanwil BPN Jatim Muhammad Naim saat menerima kunjungan kerja Tim Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Kantor Wilayah BPN Jatim, Surabaya, Rabu, 7 Oktober 2026.
BPN Jatim Percepat Penanganan Aduan Masyarakat, Respons Laporan ke Presiden Jadi Sorotan
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad
9 Oktober 2026
Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD
9 Oktober 2026
Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Indikasi Maladministrasi Seret Enam Petugas
9 Oktober 2026
KPK Deportasi Buronan Korupsi Thailand, Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven
9 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Menhan Sjafrie Dorong Karyawan BUMN dan Swasta Gabung Komcad

Hukum

Markas Judol di KPAD Cijantung, TNI Buka Peluang Periksa Perwira AD

Pemasyarakatan

Pembebasan Bersyarat Bechi Dicabut, Indikasi Maladministrasi Seret Enam Petugas

Korupsi

KPK Deportasi Buronan Korupsi Thailand, Tegaskan Indonesia Bukan Safe Haven

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?