MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi: Tersangka Kasus Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal Bisa Bertambah

Publisher: Redaktur 24 Mei 2025 2 Min Read
Share
Penampakan Jan Hwa Diana, bos UD Sentosa Seal di Polda Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bos UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penahanan 108 ijazah eks karyawan. Namun, Polda Jatim mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan, mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD (Jan Hwa Diana) sebagai tersangka,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat, 23 Mei 2025.

Saat ditanya terkait dugaan keterlibatan suami Diana, Handy Soenaryo, Suryono belum memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut, dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan masih dilakukan.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumah

“Masih dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. Sehingga nantinya mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka baru,” imbuhnya.

AKBP Suryono mengungkapkan bahwa mayoritas ijazah yang ditahan adalah dokumen pendidikan dari tingkat SMA dan SMK. Dokumen-dokumen tersebut disimpan Diana di rumah pribadinya.

“Rata-rata ijazah yang ditahan berasal dari SMA dan SMK, dan ditemukan disembunyikan di rumahnya,” jelas mantan Kapolres Tuban itu.

Nama Jan Hwa Diana menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus penahanan ijazah milik eks karyawan UD Sentosa Seal. Kasus ini bahkan sempat menimbulkan konflik antara Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Akibat kasus tersebut, puluhan mantan karyawan melaporkan Diana ke Polda Jatim. Namun, sebelum kasus ijazah selesai diproses, Diana lebih dulu ditahan dalam kasus perusakan mobil, yang kemudian juga menjadikannya tersangka di Polrestabes Surabaya. HUM/GIT

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Jakarta Bertambah Jadi 3 Orang
TAGGED: Handy Soenaryo, ijazah eks karyawan disita, Jan Hwa Diana, kasus hukum UD Sentosa Seal, penahanan ijazah, Polda Jatim kasus ijazah, Tersangka, tersangka baru kasus ijazah Surabaya, UD Sentosa Seal
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?