MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Ijazah, Wali Kota Eri: Jangan Bikin Surabaya Gaduh!

Publisher: Redaktur 24 Mei 2025 2 Min Read
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penahanan ijazah eks karyawan.

Setelah bersikukuh sejak April 2025 bahwa dirinya tidak menyimpan ijazah karyawan, Diana akhirnya menyerahkan 108 ijazah yang sebelumnya disembunyikan di rumahnya kepada pihak kepolisian.

Penetapan tersangka dilakukan Kamis malam, 22 Mei 2025, setelah Polda Jawa Timur meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam proses penggeledahan sebelumnya, satu lembar ijazah ditemukan di gudang perusahaan, yang kemudian mengarah pada penemuan ratusan ijazah lainnya di kediaman Diana.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang sejak awal mengawal kasus ini turut memberikan pernyataan keras usai penetapan Diana sebagai tersangka.

Baca Juga:  Perawat Klinik Tangerang Jadi Tersangka dalam Kasus Pelecehan Pasien

“Saya bilang, jangan bikin Surabaya gaduh. Lek gaduh, ya pasti saya selesaikan,” tegas Eri usai meresmikan SWK Ikan Duyung pada Jumat, 23 Mei 2025.

Eri menyebut Diana tak hanya berdalih di hadapannya, tapi juga di hadapan Wakil Wali Kota Armuji dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, bahwa dirinya tidak pernah menahan ijazah eks karyawan. Namun semua bantahan itu terbukti tidak benar.

“Dulu kalau tidak saya laporkan ke Polda, kasus ini tidak selesai. Saya ngomong A, dia jawab B. Pak Armuji ngomong A, dia jawab B. Tapi setelah polisi turun tangan, ada buktinya. Ijazah sudah dikembalikan, berarti terbukti benar,” ujar Eri.

Baca Juga:  Polisi: Tersangka Kasus Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal Bisa Bertambah

Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Pemkot Surabaya, yakni mendampingi pelaporan ke kepolisian, adalah langkah yang tepat.

“Saya berharap warga Surabaya ojok nggawe Surabaya gaduh. Ojo garai Suroboyo. Ayo dijogo bareng-bareng,” tambahnya.

Sementara itu, AKBP Suryono dari Ditreskrimum Polda Jatim menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.

“Penyidikan akan berkembang. Saat ini JD (Jan Hwa Diana) sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ada nama lain yang ikut terlibat,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: ijazah eks karyawan disita, Immanuel Ebenezer, Jan Hwa Diana, kasus hukum Surabaya, Penahanan Ijazah Karyawan, Polda Jawa Timur, Tersangka, UD Sentoso Seal Surabaya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil wali Kota Armuji, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
26 November 2025
KPK Pastikan Proses Hukum Adjie dalam Kasus ASDP Tetap Berjalan
26 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian
26 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo
26 November 2025
KPK Pastikan Proses Hukum Adjie dalam Kasus ASDP Tetap Berjalan
26 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra,
Imigrasi

Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI sebagai Wujud Transformasi Tata Kelola Keimigrasian

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Pertanahan

BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri

Korupsi

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?

Korupsi

KPK Segera Bebaskan Eks Dirut ASDP Usai Rehabilitasi Presiden Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?