MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak Hukum Jan Hwa Diana: Bos UD Sentoso Seal Jadi Tersangka Dua Kasus Sekaligus

Publisher: Redaktur 24 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya (Foto: Istimewa)
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, kini tengah menghadapi dua kasus hukum berbeda yang menjeratnya nyaris bersamaan. Diana pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah milik mantan karyawan, dan kemudian terseret dalam kasus dugaan perusakan mobil, yang berujung pada penahanannya oleh pihak kepolisian.

Kasus pertama mencuat ketika seorang mantan karyawan UD Sentoso Seal mengadu kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Jawa Timur langsung melakukan penggeledahan di gudang Sentoso Seal dan menemukan satu lembar ijazah.

Baca Juga:  Kunjungan Dadakan ke Kantah Kota Surabaya I, Wali Kota Ajak Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

Penemuan ini menjadi pintu masuk terungkapnya fakta mengejutkan: ratusan ijazah lain milik eks karyawan disimpan di rumah pribadi Jan Hwa Diana. Diana akhirnya menyerahkan seluruh ijazah tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Diana sebagai tersangka kasus penahanan ijazah pada Kamis malam, 22 Mei 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim.

“Status yang bersangkutan sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Suryono.

Tak hanya berhenti di situ, Diana kembali tersandung kasus kedua. Kali ini, ia bersama suaminya dilaporkan atas dugaan perusakan mobil oleh seorang kontraktor. Kasus ini ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Datangi Polrestabes Surabaya, Pasutri Cari Keadilan karena Ditipu Rp 750 Juta, Penyidik Terbitkan SPDP hingga 6 Kali

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Diana dan suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan. Informasi ini disampaikan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo.

“Untuk laporan tanggal 19 April 2025, inisial D dan H telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dan dilanjutkan dengan penahanan,” jelas Kompol Rahmad saat diwawancarai di Mapolrestabes Surabaya, Jumat, 9 Mei 2025.

Dengan dua status tersangka dalam dua kasus berbeda, nama Jan Hwa Diana kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Suryono, Jan Hwa Diana, kasus hukum Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, Penahanan Ijazah Karyawan, perusakan mobil Surabaya, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Tersangka, UD Sentoso Seal, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025
Prahara Kemnaker: ‘Sultan’ Irvian Diduga Raup Rp 69 Miliar, Jomplang dengan Harta LHKPN
26 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto meninjau layanan Paspor Merdeka di Kanimsus Juanda.
Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis
24 Agustus 2025
Tim Imigrasi Tanjung Perak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berfoto bersama dengan stakeholder usai rapat koordinasi Timpora.
Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Tanjung Perak Turun Tangan Lewat TIMPORA dan Operasi Gabungan
24 Agustus 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur
24 Agustus 2025
KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
25 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih

Hukum

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy

Hukum

Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK

Hukum

Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?