MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantah Surabaya I Gelar Rakor Persiapan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah TA 2025

Publisher: Admin 23 Mei 2025 2 Min Read
Share
Plt Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan (PTP) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Wawas Setiawan, S.SiT., M.H memimpin rakor.
Plt Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan (PTP) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Wawas Setiawan, S.SiT., M.H memimpin rakor.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kota Surabaya I menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Tahun Anggaran 2025, Kamis, 22 Mei 2025, di Aula Reformasi Birokrasi.

Rapat Koordinasi Persiapan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Tahun Anggaran 2025, Kamis, 22 Mei 2025 dihadiri oleh para Lurah dan pejabat setingkat Kelurahan di wilayah administrasi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.

Para Lurah dan pejabat setingkat Kelurahan di wilayah administrasi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I foto bersama usai kegiatan rakor.
Para Lurah dan pejabat setingkat Kelurahan di wilayah administrasi Kantor Pertanahan Kota Surabaya I foto bersama usai kegiatan rakor.

Hadir dslam kegiatan rakor, Plt Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan (PTP) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Wawas Setiawan, S.SiT., M.H., beserta jajaran, serta Ir. Wahyudi Utomo, M.M. dari KJPP Wahyudi Utomo & Rekan selaku narasumber.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Surabaya I Terima Penghargaan Ombudsman RI atas Kualitas Pelayanan Publik yang Prima

Dalam sambutannya, Wawas Setiawan menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antara instansi pertanahan dan perangkat kelurahan, khususnya dalam kegiatan pengumpulan data di lapangan.

“Kami berharap keterlibatan tenaga lokal dapat mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pembaruan peta ZNT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar mantan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantah Surabaya II.

Selanjutnya, narasumber menyampaikan materi yang meliputi tahapan pembaruan Peta ZNT, pemanfaatan data ZNT dalam pelayanan pertanahan, perbandingan antara ZNT dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Serta penentuan rencana area kerja pembaruan peta. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan para peserta, khususnya mengenai aspek teknis pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga:  Kantah Kota Surabaya I Bagi-Bagi Resep Pertahankan WBK/WBBM saat Terima Kunjungan Studi Tiru Kantah Se-Kalimantan Tengah

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan acara ramah-tamah dan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen untuk menyukseskan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah tahun 2025. HUM/CAK

TAGGED: Kantah Surabaya I, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Nilai Jual Objek Pajak, NJOP, Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah, Wawas Setiawan, Zona Nilai Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta
18 April 2026
Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara
18 April 2026
Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut
18 April 2026
KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Ditahan Kejagung, Diduga Terima Suap Rp 840 Juta

Kejaksaan

Eks Kajari Enrekang Didakwa Peras Rp 930 Juta di Makassar, Sempat Bersandiwara

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi, Status Tiga Tersangka Dicabut Penyidikan Lima Orang Berlanjut

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?