MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung Hari Ini, Diperiksa Terkait Kasus TPPU

Publisher: Redaktur 3 September 2026 2 Min Read
Share
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis 3 September 2026.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.

Febri mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis pagi.

“Pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA (Febrie Adriansyah) sebagai saksi dalam penyidikan TPPU,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 3 September 2026.

Meski demikian, Febri mengungkapkan surat panggilan yang diterima pihaknya belum menjelaskan secara rinci pemeriksaan tersebut.

Termasuk, belum disebutkan Febrie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka siapa.

Baca Juga:  Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Nyaris Pingsan Temukan Duit Rp 1 Triliun di Rumahnya

“Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana,” tuturnya.

Febri memastikan Febrie akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum di Korps Adhyaksa.

Febrie juga akan hadir dengan didampingi tim hukum.

“Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Febrie telah diperiksa Tim 9 Kejagung pada Jumat 7 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie berstatus sebagai tersangka sekaligus saksi dalam perkara dugaan TPPU.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut awalnya ditangani Polri sebelum dalam perkembangannya diserahkan kepada Kejagung.

Baca Juga:  Sandra Dewi Dipanggil Terkait Kasus Suami Harvey Moeis?

Awalnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI.

Dalam perkara tersebut, Febrie dijerat bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Selain dua perkara tersebut, penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie masih berjalan.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang disebut mengakibatkan blackout.

Pemeriksaan Febrie kali ini menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung dalam mengusut dugaan TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  Dua Skandal di Kemendikbud: Nadiem Tersangka Kasus Laptop, KPK Kejar Korupsi Google Cloud
TAGGED: ASABRI, Don Ritto, Emas 74 Kg, Febri Diansyah, Febrie Adriansyah, Jampidsus, Kejagung, Korps Adhyaksa, Krakatau Steel, Nurman Herin, PLTU, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah
18 Oktober 2026
KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Headlines

Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?