MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bos Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 692 Miliar, Kejagung Ungkap Fakta Baru!

Publisher: Redaktur 22 Mei 2025 2 Min Read
Share
Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan pemberian kredit perbankan yang merugikan negara hingga Rp 692 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu 21 Mei 2025.

“Penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena ditemukan bukti cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sritex,” ungkap Qohar.

Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; dan Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Kejagung mengungkap bahwa dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex, terdapat berbagai pelanggaran prosedur yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Kredit diberikan secara melawan hukum, tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 692 miliar,” ujar Qohar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Iwan Setiawan telah ditangkap pada Selasa malam 20 Mei 2025. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Penetapan ini memperkuat langkah Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan bank daerah dan korporasi besar yang sebelumnya memiliki reputasi kuat. Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah, penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih dalam aliran dana dan keterlibatan pihak lain. HUM/GIT

TAGGED: Iwan Setiawan Lukminto tersangka, Jampidsus Kejagung, kasus kredit Bank BJB dan Bank DKI, kasus Sritex, kerugian negara Rp 692 miliar, korupsi perbankan Indonesia, korupsi Sritex 2025, penyalahgunaan kredit bank
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat
30 Oktober 2025
Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025
Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU di Jakarta Selatan
28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Adies Kadir memberikan bingkisan kepada warga Sidoarjo.
Suara Tulus dari Rakyat Sidoarjo: Pak Adies Kadir, Jangan Tinggalkan Kami
27 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi melayani permohonan paspor.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadir di Salatiga Expo 2025, Dekatkan Layanan Paspor ke Masyarakat

Hukum

Sandra Dewi Tak Lagi Berharap Tas Mewah dan Deposito Kembali, Kejagung Segera Lelang Aset

Hukum

Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Hukum

Christiano Tarigan Bacakan Pledoi, Mohon Keringanan Hukuman dalam Kasus Tewasnya Mahasiswa UGM

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?