MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Terkait Hak Identitas Anak, Sidang Ditunda 28 Mei 2025

Publisher: Redaktur 19 Mei 2025 1 Min Read
Share
Lisa Mariana ketika sidang gugatan ke Ridwan Kamil yang digelar di PN Bandung, Kota Bandung, Senin 19 Mei 2025.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi ditunda hingga Rabu, 28 Mei 2025. Gugatan yang dilayangkan Lisa berkaitan dengan hak identitas anak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Semula, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Bandung, namun batal karena pihak tergugat, Ridwan Kamil, tidak hadir.

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menjelaskan bahwa kliennya menggugat demi memperjuangkan pengakuan hukum atas status anak.

“Kami tidak menuntut harta atau kompensasi. Yang kami tuntut hanya hak identitas anak sebagaimana dijamin oleh putusan MK Nomor 46,” ujar Markus.

Baca Juga:  Pramono-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono Daftar Pilgub Jakarta Hari Ini

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan memiliki hubungan keperdataan bukan hanya dengan ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya.

“Kami datang hari ini untuk menegakkan hak anak warga negara Indonesia agar diakui identitasnya secara sah. Ini adalah bagian dari perjuangan konstitusional,” kata Markus.

Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang pertama. “Kalau beliau ingin meluruskan isu-isu yang beredar di publik, seharusnya beliau hadir dan menyampaikan klarifikasi secara langsung di persidangan,” tutupnya. HUM/GIT

TAGGED: gugatan perdata, hak identitas anak, Kuasa hukum Lisa, lisa mariana, Mantan Gubernur Jawa Barat, Markus Nababan, MK, Pengadilan Negeri Bandung, Putusan MK, Ridwan Kamil, Sidang Perdana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
23 Juli 2026
Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad
23 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
24 Juli 2026
Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung
24 Juli 2026
Cinta Segitiga Berujung Maut, Mondy Tatto Terseret Kasus Pembunuhan Anak Punk
23 Juli 2026
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajati, Ini Daftar Kepala Kejaksaan Tinggi yang Baru
23 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Kerahkan Tim 9, Libatkan KPK hingga LPSK Bongkar Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan

Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung

Hukum

Hotman Paris Mundur dari Pengacara Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Korupsi

Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Ungkap Suap Rp 6,4 Miliar ke Anwar Sadad

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?