MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ketua Kadin Cilegon Ditahan Usai Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang ke PT China Chengda

Publisher: Redaktur 17 Mei 2025 2 Min Read
Share
Dirkrimum Polda Kombespol Dian Setyawan (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka Ketua Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang (dok Polda Banten).
Ad imageAd image

SERANG, Memoindonesia.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah diduga meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang dari PT China Chengda Engineering.

Ia langsung ditahan usai gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025, pukul 21.00 WIB.

“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombespol Dian Setyawan.

Dalam kasus ini, Muh Salim diduga menjadi inisiator dan penggerak massa untuk melakukan tekanan terhadap pihak perusahaan.

Baca Juga:  Eks Kasek di Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP untuk SD

Ia tidak sendiri. Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (50), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombespol Dian menjelaskan bahwa Muh Salim dan Ismatullah melakukan pertemuan dengan PT Total, selaku perwakilan PT Chengda, dan secara paksa meminta jatah proyek. Bahkan, Ismatullah disebut menggebrak meja saat meminta proyek tanpa lelang.

Sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam pengerjaannya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu bundel tangkapan layar ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk mendatangi lokasi proyek PT China Chengda Engineering, satu surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 April 2025, notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, dan surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 Mei 2025.

Baca Juga:  Skandal Pidana Narkotika: 11 Anggota Polda Banten Dipecat Tidak Hormat pada 2023

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat.

“Penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk menelusuri apakah penggunaan dana CSR tersebut telah tepat guna atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Dian.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan intervensi terhadap proyek investasi besar dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum dalam organisasi resmi seperti Kadin. HUM/GIT

TAGGED: Dirkrimum Polda Banten, Ismatullah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Ketua Kadin Cilegon, Kombespol Dian Setyawan, Muh Salim, Polda Banten, PT China Chengda Engineering, Rufaji Jahuri, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024
17 Mei 2025
Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku
17 Mei 2025
Kursi Keramat Ketua DPC PDI-P Surabaya
17 Mei 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan menunjukkan papor milik WNA yang telah diamankan.
170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 
17 Mei 2025
Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah
17 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024
17 Mei 2025
Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku
17 Mei 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan menunjukkan papor milik WNA yang telah diamankan.
170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 
17 Mei 2025
Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah
17 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan DBC Jakarta Timur
15 Mei 2025
Dibuka Bursa Ketua Umum PPP, Muktamar Digelar Agustus-September 2025
15 Mei 2025
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Tansri, S.Si.T., S.H., M.H., QRMP bersama jajaran foto bersama Gubernur Anwar Hafid.
Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng Siap Sukseskan Program Gubernur Anwar Hafid
16 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024

Hukum

Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku

Opini

Kursi Keramat Ketua DPC PDI-P Surabaya

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan menunjukkan papor milik WNA yang telah diamankan.
Headlines

170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?