SERANG, Memoindonesia.co.id – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah diduga meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang dari PT China Chengda Engineering.
Ia langsung ditahan usai gelar perkara pada Jumat malam, 16 Mei 2025, pukul 21.00 WIB.
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombespol Dian Setyawan.
Dalam kasus ini, Muh Salim diduga menjadi inisiator dan penggerak massa untuk melakukan tekanan terhadap pihak perusahaan.
Ia tidak sendiri. Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (50), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kombespol Dian menjelaskan bahwa Muh Salim dan Ismatullah melakukan pertemuan dengan PT Total, selaku perwakilan PT Chengda, dan secara paksa meminta jatah proyek. Bahkan, Ismatullah disebut menggebrak meja saat meminta proyek tanpa lelang.
Sementara Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam pengerjaannya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain satu bundel tangkapan layar ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk mendatangi lokasi proyek PT China Chengda Engineering, satu surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 April 2025, notulen pertemuan tanggal 8 April 2025, notulen pertemuan tanggal 22 April 2025, dan surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 Mei 2025.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk menelusuri apakah penggunaan dana CSR tersebut telah tepat guna atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Dian.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan intervensi terhadap proyek investasi besar dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum dalam organisasi resmi seperti Kadin. HUM/GIT