MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Desak Eks Ketua KPK Firli Bahuri Hadir di Sidang Hasto, Terkait Dugaan Kebocoran OTT Harun Masiku

Publisher: Redaktur 11 Mei 2025 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto, terkait dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Desakan ini muncul setelah penyidik KPK mengungkap dalam persidangan bahwa Firli diduga membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik. MAKI menilai pernyataan tersebut harus dikonfirmasi langsung kepada Firli di hadapan majelis hakim.

“Pernyataan saksi dalam persidangan di bawah sumpah merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti, baik untuk pendalaman atau pengembangan perkara,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu 11 Mei 2025.

Baca Juga:  NasDem Akan Mengembalikan Dana dari SYL, MAKI: Sebaiknya Dilakukan Sejak Penyelidikan!

Boyamin menyarankan hakim, jaksa, atau tim kuasa hukum Hasto dapat meminta agar Firli dihadirkan untuk memberikan klarifikasi atas tudingan membocorkan OTT, yang disebut menyebabkan gagalnya penangkapan Harun Masiku dan Hasto.

Selain di persidangan, MAKI juga mendorong KPK untuk memanggil Firli guna dimintai keterangan secara resmi. Menurut Boyamin, penting untuk menguji apakah tindakan Firli saat itu bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan penyidikan atau sekadar tindakan bersemangat dari pimpinan baru KPK.

“Membocorkan OTT itu bisa jadi tidak langsung menghalangi penyidikan, tapi harus diklarifikasi. Lebih baik Firli dihadirkan di persidangan Hasto untuk mengungkap fakta sebenarnya,” lanjut Boyamin.

Baca Juga:  Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Ia juga menegaskan pentingnya kejujuran saksi karena keterangannya diucapkan di bawah sumpah. Jika terbukti memberikan keterangan palsu, saksi dapat dijerat pidana sesuai KUHP dan UU Pemberantasan Korupsi. Sebaliknya, jika benar, pernyataan itu harus ditindaklanjuti dengan menghadirkan Firli di pengadilan atau memanggilnya di tingkat penyidikan.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Mei 2025, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap bahwa Firli Bahuri menyampaikan informasi OTT secara sepihak ke publik, padahal saat itu buronan Harun Masiku dan Hasto belum berhasil diamankan.

Rossa menjelaskan bahwa ekspose OTT oleh Firli disampaikan melalui posko dan grup internal KPK, yang kemudian dipertanyakan oleh tim satgas karena dianggap prematur.

Baca Juga:  Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

“Kami mendapat informasi dari posko bahwa Firli selaku pimpinan KPK mengumumkan OTT padahal pihak-pihak yang ditargetkan belum tertangkap,” ujar Rossa dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, juga mendalami keterangan tersebut dan mengungkap bahwa tim satgas Rossa bahkan diganti setelah kegagalan OTT itu diumumkan Firli ke media. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Rossa Purbo Bekti, bocorkan OTT, Boyamin Saiman, Firli Bahuri, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Koordinator MAKI, KPK, OTT, Pengadilan Tipikor Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?