MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Desak Eks Ketua KPK Firli Bahuri Hadir di Sidang Hasto, Terkait Dugaan Kebocoran OTT Harun Masiku

Publisher: Redaktur 11 Mei 2025 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto, terkait dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Desakan ini muncul setelah penyidik KPK mengungkap dalam persidangan bahwa Firli diduga membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik. MAKI menilai pernyataan tersebut harus dikonfirmasi langsung kepada Firli di hadapan majelis hakim.

“Pernyataan saksi dalam persidangan di bawah sumpah merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti, baik untuk pendalaman atau pengembangan perkara,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu 11 Mei 2025.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Baru Menjabat 6 Bulan

Boyamin menyarankan hakim, jaksa, atau tim kuasa hukum Hasto dapat meminta agar Firli dihadirkan untuk memberikan klarifikasi atas tudingan membocorkan OTT, yang disebut menyebabkan gagalnya penangkapan Harun Masiku dan Hasto.

Selain di persidangan, MAKI juga mendorong KPK untuk memanggil Firli guna dimintai keterangan secara resmi. Menurut Boyamin, penting untuk menguji apakah tindakan Firli saat itu bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan penyidikan atau sekadar tindakan bersemangat dari pimpinan baru KPK.

“Membocorkan OTT itu bisa jadi tidak langsung menghalangi penyidikan, tapi harus diklarifikasi. Lebih baik Firli dihadirkan di persidangan Hasto untuk mengungkap fakta sebenarnya,” lanjut Boyamin.

Baca Juga:  Paulus Tannos Ditangkap, Ini Sisa DPO KPK Termasuk Harun Masiku

Ia juga menegaskan pentingnya kejujuran saksi karena keterangannya diucapkan di bawah sumpah. Jika terbukti memberikan keterangan palsu, saksi dapat dijerat pidana sesuai KUHP dan UU Pemberantasan Korupsi. Sebaliknya, jika benar, pernyataan itu harus ditindaklanjuti dengan menghadirkan Firli di pengadilan atau memanggilnya di tingkat penyidikan.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Mei 2025, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap bahwa Firli Bahuri menyampaikan informasi OTT secara sepihak ke publik, padahal saat itu buronan Harun Masiku dan Hasto belum berhasil diamankan.

Rossa menjelaskan bahwa ekspose OTT oleh Firli disampaikan melalui posko dan grup internal KPK, yang kemudian dipertanyakan oleh tim satgas karena dianggap prematur.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Ungkap TWK Era Firli 'Gagalkan' Tangkap Harun Masiku

“Kami mendapat informasi dari posko bahwa Firli selaku pimpinan KPK mengumumkan OTT padahal pihak-pihak yang ditargetkan belum tertangkap,” ujar Rossa dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, juga mendalami keterangan tersebut dan mengungkap bahwa tim satgas Rossa bahkan diganti setelah kegagalan OTT itu diumumkan Firli ke media. HUM/GIT

TAGGED: AKBP Rossa Purbo Bekti, bocorkan OTT, Boyamin Saiman, Firli Bahuri, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Koordinator MAKI, KPK, OTT, Pengadilan Tipikor Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?