JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dihadirkan dalam sidang kasus Hasto Kristiyanto, terkait dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Desakan ini muncul setelah penyidik KPK mengungkap dalam persidangan bahwa Firli diduga membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) kepada publik. MAKI menilai pernyataan tersebut harus dikonfirmasi langsung kepada Firli di hadapan majelis hakim.
“Pernyataan saksi dalam persidangan di bawah sumpah merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti, baik untuk pendalaman atau pengembangan perkara,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu 11 Mei 2025.
Boyamin menyarankan hakim, jaksa, atau tim kuasa hukum Hasto dapat meminta agar Firli dihadirkan untuk memberikan klarifikasi atas tudingan membocorkan OTT, yang disebut menyebabkan gagalnya penangkapan Harun Masiku dan Hasto.
Selain di persidangan, MAKI juga mendorong KPK untuk memanggil Firli guna dimintai keterangan secara resmi. Menurut Boyamin, penting untuk menguji apakah tindakan Firli saat itu bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan penyidikan atau sekadar tindakan bersemangat dari pimpinan baru KPK.
“Membocorkan OTT itu bisa jadi tidak langsung menghalangi penyidikan, tapi harus diklarifikasi. Lebih baik Firli dihadirkan di persidangan Hasto untuk mengungkap fakta sebenarnya,” lanjut Boyamin.
Ia juga menegaskan pentingnya kejujuran saksi karena keterangannya diucapkan di bawah sumpah. Jika terbukti memberikan keterangan palsu, saksi dapat dijerat pidana sesuai KUHP dan UU Pemberantasan Korupsi. Sebaliknya, jika benar, pernyataan itu harus ditindaklanjuti dengan menghadirkan Firli di pengadilan atau memanggilnya di tingkat penyidikan.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Mei 2025, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap bahwa Firli Bahuri menyampaikan informasi OTT secara sepihak ke publik, padahal saat itu buronan Harun Masiku dan Hasto belum berhasil diamankan.
Rossa menjelaskan bahwa ekspose OTT oleh Firli disampaikan melalui posko dan grup internal KPK, yang kemudian dipertanyakan oleh tim satgas karena dianggap prematur.
“Kami mendapat informasi dari posko bahwa Firli selaku pimpinan KPK mengumumkan OTT padahal pihak-pihak yang ditargetkan belum tertangkap,” ujar Rossa dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, juga mendalami keterangan tersebut dan mengungkap bahwa tim satgas Rossa bahkan diganti setelah kegagalan OTT itu diumumkan Firli ke media. HUM/GIT