MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Raja OTT Harun Al-Rasyid Bongkar Dugaan Upaya Sistematis Firli Bahuri Terkait OTT Harun Masiku dan Hasto

Publisher: Redaktur 10 Mei 2025 2 Min Read
Share
Mantan penyidik senior KPK Harun Al-Rasyid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al-Rasyid, yang dikenal sebagai “Raja OTT”, angkat bicara mengenai tindakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang diduga menyebarkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto secara sepihak.

Harun menduga, ada upaya sistematis untuk menghambat penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan buron Harun Masiku.

Pernyataan tersebut merespons kesaksian penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025.

“Kesaksian AKBP Rossa ini sangat penting untuk membuka tabir perintangan penyidikan yang dialami KPK. Ini mencerminkan integritas tinggi seorang penyidik,” ujar Harun Al-Rasyid, Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca Juga:  Ada yang Disita saat KPK Geledah Bank Indonesia di Kasus CSR

Menurut Harun, tindakan Firli yang mengumumkan OTT secara prematur—saat Harun Masiku dan Hasto belum berhasil ditangkap—mengganggu kerja tim penyidik KPK di lapangan. Harun menilai langkah tersebut bukan sekadar kesalahan komunikasi, melainkan bagian dari skenario sistematis yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

“Firli menyebarkan informasi OTT dalam waktu yang sangat singkat saat tim masih berjibaku mengamankan para tersangka. Ini patut diduga sebagai upaya disengaja untuk membocorkan operasi,” jelas Harun.

Harun mendesak KPK untuk segera memeriksa Firli Bahuri demi mengungkap motif di balik penyebaran informasi yang dinilai prematur tersebut. Jika terbukti adanya niat untuk menghalangi penyidikan, Harun menegaskan KPK harus berani menetapkan Firli sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Baca Juga:  Risnandar Kena OTT KPK, Gubernur Riau Tunjuk Pengganti Pj Walkot Pekanbaru

“Jika setelah pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan dalam membocorkan informasi OTT, maka sudah seharusnya Firli dijerat sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam persidangan, AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap bahwa pengumuman OTT oleh Firli dilakukan ketika tim KPK belum berhasil menangkap Hasto dan Harun Masiku. Rossa juga menyampaikan bahwa setelah informasi OTT tersebar ke media, satu tim satgas yang dipimpinnya justru diganti.

“Pimpinan KPK saat itu, Firli, secara sepihak mengumumkan adanya OTT, padahal posisi para pihak belum diamankan. Kami mempertanyakan keputusan tersebut karena dapat menggagalkan penyidikan,” ungkap Rossa di hadapan majelis hakim Rios Rahmanto. HUM/GIT

Baca Juga:  Eks Pansel Capim Minta KPK Manfaatkan Big Data-AI Untuk Deteksi Pola Korupsi
TAGGED: bocorkan OTT, Firli Bahuri, Harun Al Rasyid, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK, OTT, PDI Perjuangan, Perintangan penyidikan KPK, Skandal korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun
20 Februari 2026
KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan
20 Februari 2026
Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika
20 Februari 2026
Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat
20 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Usai Dipecat Kasus Narkoba
20 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun
20 Februari 2026
KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan
20 Februari 2026
Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika
20 Februari 2026
Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat
20 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun

Korupsi

KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

Hukum

Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika

Hukum

Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?