MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tindak 3.326 Kasus Premanisme, Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan dan Intimidasi

Publisher: Redaktur 10 Mei 2025 3 Min Read
Share
Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Hingga 9 Mei 2025, sebanyak 3.326 kasus berhasil ditindak dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

Operasi yang dimulai sejak Kamis, 1 Mei 2025 ini menyasar berbagai bentuk kejahatan premanisme yang mengganggu ketertiban umum, rasa aman warga, hingga iklim investasi nasional.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho, langkah ini merupakan wujud nyata Polri dalam menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif.

“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi,” tegas Sandi dalam keterangannya, Jumat 9 Mei 2025.

Baca Juga:  Urutan Pangkat Polisi Beserta Rincian Gajinya, Dari Tertinggi hingga Terendah

Sandi menyatakan bahwa Polri tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidasi, pemerasan, atau kekerasan—baik oleh individu maupun kelompok yang berkamuflase sebagai organisasi masyarakat.

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha agar ruang publik dan iklim bisnis tetap kondusif,” ujarnya.

Penindakan dalam operasi ini meliputi berbagai bentuk tindak pidana, antara lain pemerasan dan pungutan liar, pengancaman dan perusakan fasilitas umum, pengeroyokan dan penganiayaan, penghasutan dan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian

Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap selama operasi ini antara lain:

Baca Juga:  Sebut Inisial T sebagai Pengendali Judi Online di Depan Presiden, Kepala BP2MI Dipanggil Bareskrim Hari Ini

1. Polres Subang mengamankan 9 pelaku premanisme di kawasan industri.

2. Polresta Tangerang menangkap 85 pelaku yang terlibat pungli dan intimidasi.

3. Polda Banten mengamankan 146 orang terkait aktivitas premanisme.

4. Polda Kalimantan Tengah memanggil Ketua GRIB Kalteng terkait aksi penutupan PT BAP.

5. Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api.

Polri juga menegaskan akan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan tindak pidana. Proses hukum akan dilakukan secara transparan, dan Polri juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pembekuan atau pencabutan izin ormas yang terlibat pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Lolos Administrasi Capim KPK, Johan Budi Mundur dari Partai

“Kami akan berkoordinasi dengan para ahli dan stakeholder terkait untuk merumuskan langkah penanganan yang tepat, termasuk pembekuan atau pembatalan izin ormas,” ujar Sandi menegaskan.

Dengan dilaksanakannya Operasi Kewilayahan ini, Polri berharap dapat menciptakan iklim sosial dan ekonomi yang aman, serta melindungi hak masyarakat untuk hidup tanpa intimidasi. Penindakan tegas terhadap premanisme diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: grib, Irjenpol Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, Polri, premanisme
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

Korupsi

KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?