MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tindak 3.326 Kasus Premanisme, Polri Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan dan Intimidasi

Publisher: Redaktur 10 Mei 2025 3 Min Read
Share
Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Hingga 9 Mei 2025, sebanyak 3.326 kasus berhasil ditindak dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar serentak di seluruh Indonesia.

Operasi yang dimulai sejak Kamis, 1 Mei 2025 ini menyasar berbagai bentuk kejahatan premanisme yang mengganggu ketertiban umum, rasa aman warga, hingga iklim investasi nasional.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjenpol Sandi Nugroho, langkah ini merupakan wujud nyata Polri dalam menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif.

“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi,” tegas Sandi dalam keterangannya, Jumat 9 Mei 2025.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bekuk Buron Pengendali Laboratorium Narkoba di Bangkok

Sandi menyatakan bahwa Polri tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidasi, pemerasan, atau kekerasan—baik oleh individu maupun kelompok yang berkamuflase sebagai organisasi masyarakat.

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha agar ruang publik dan iklim bisnis tetap kondusif,” ujarnya.

Penindakan dalam operasi ini meliputi berbagai bentuk tindak pidana, antara lain pemerasan dan pungutan liar, pengancaman dan perusakan fasilitas umum, pengeroyokan dan penganiayaan, penghasutan dan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian

Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap selama operasi ini antara lain:

Baca Juga:  Kejagung Tindaklanjuti Perintah Prabowo, Siap Berantas Premanisme Berkedok Ormas

1. Polres Subang mengamankan 9 pelaku premanisme di kawasan industri.

2. Polresta Tangerang menangkap 85 pelaku yang terlibat pungli dan intimidasi.

3. Polda Banten mengamankan 146 orang terkait aktivitas premanisme.

4. Polda Kalimantan Tengah memanggil Ketua GRIB Kalteng terkait aksi penutupan PT BAP.

5. Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 10 orang yang kedapatan membawa senjata tajam dan senjata api.

Polri juga menegaskan akan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan tindak pidana. Proses hukum akan dilakukan secara transparan, dan Polri juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pembekuan atau pencabutan izin ormas yang terlibat pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Terduga Teroris Remaja 19 Tahun di Kota Batu Merakit Bom

“Kami akan berkoordinasi dengan para ahli dan stakeholder terkait untuk merumuskan langkah penanganan yang tepat, termasuk pembekuan atau pembatalan izin ormas,” ujar Sandi menegaskan.

Dengan dilaksanakannya Operasi Kewilayahan ini, Polri berharap dapat menciptakan iklim sosial dan ekonomi yang aman, serta melindungi hak masyarakat untuk hidup tanpa intimidasi. Penindakan tegas terhadap premanisme diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. HUM/GIT

TAGGED: grib, Irjenpol Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, Polri, premanisme
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?