MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Permohonan Justice Collaborator 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditolak, Divonis 7 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 9 Mei 2025 2 Min Read
Share
Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan keduanya.

Ketua majelis hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa permohonan JC ditolak karena Erintuah dan Mangapul tidak memberikan kontribusi signifikan untuk mengungkap pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

“Menimbang bahwa majelis hakim menolak pengajuan diri terdakwa menjadi justice collaborator,” ujar Teguh dalam persidangan, Kamis 8 Mei 2025.

Hakim menilai tidak ada pernyataan dari jaksa yang menyebut bahwa Erintuah memberikan bukti kuat atau keterangan penting untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar atau mengembalikan aset korupsi.

Baca Juga:  MA Nyatakan Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Langgar Kode Etik

“Jaksa tidak menyatakan bahwa terdakwa memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana korupsi secara efektif,” tegas hakim.

Erintuah dan Mangapul juga mengajukan permohonan agar dapat menjalani masa hukuman di Lapas dekat domisili keluarga mereka: Lapas Kedungpane (Semarang) untuk Erintuah dan Lapas Tanjung Gusta (Medan) untuk Mangapul.

Namun, majelis menyatakan hal itu bukan kewenangan mereka, melainkan berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai PP No. 31 Tahun 1999.

Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti yang melibatkan kekasihnya, Ronald Tannur. Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat, yang kemudian menemui eks pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim yang bisa memutus bebas.

Baca Juga:  Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Impor Gula ke Tom Lembong

Suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Uang itu diyakini sebagai imbalan untuk menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald.

Setelah vonis bebas Ronald menimbulkan polemik, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. HUM/GIT

TAGGED: divonis, Erintuah Damanik, hakim, hakim pembebas, Korupsi, Mangapul, permohonan justice collaborator ditolak, PN Surabaya, Ronald Tannur, suap, vonis bebas Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama jajaran kementerian, pimpinan UNDIP, serta perwakilan pemerintah daerah berfoto bersama.
Pertama di Indonesia, Campus Immigration Point Undip Resmi Dibuka: Lebih Cepat, Lebih Dekat
1 Desember 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap
1 Desember 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil
1 Desember 2025
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini: 3 Kali Letusan, Kolom Abu Capai 900 Meter
1 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap
1 Desember 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil
1 Desember 2025
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini: 3 Kali Letusan, Kolom Abu Capai 900 Meter
1 Desember 2025

TERPOPULER

Jadwal Lengkap F1 GP Qatar 2025 Mulai Latihan, Sprint, hingga Balapan Utama
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
29 November 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bersama jajaran kementerian, pimpinan UNDIP, serta perwakilan pemerintah daerah berfoto bersama.
Imigrasi

Pertama di Indonesia, Campus Immigration Point Undip Resmi Dibuka: Lebih Cepat, Lebih Dekat

Kejaksaan

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Dieksekusi ke Lapas Salemba dalam Kasus Suap

Peristiwa

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor

Hukum

Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?