MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Permohonan Justice Collaborator 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditolak, Divonis 7 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 9 Mei 2025 2 Min Read
Share
Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan keduanya.

Ketua majelis hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa permohonan JC ditolak karena Erintuah dan Mangapul tidak memberikan kontribusi signifikan untuk mengungkap pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.

“Menimbang bahwa majelis hakim menolak pengajuan diri terdakwa menjadi justice collaborator,” ujar Teguh dalam persidangan, Kamis 8 Mei 2025.

Hakim menilai tidak ada pernyataan dari jaksa yang menyebut bahwa Erintuah memberikan bukti kuat atau keterangan penting untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar atau mengembalikan aset korupsi.

Baca Juga:  OTT KPK di OKU Sumsel: 8 Pejabat Ditangkap, Termasuk Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD

“Jaksa tidak menyatakan bahwa terdakwa memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana korupsi secara efektif,” tegas hakim.

Erintuah dan Mangapul juga mengajukan permohonan agar dapat menjalani masa hukuman di Lapas dekat domisili keluarga mereka: Lapas Kedungpane (Semarang) untuk Erintuah dan Lapas Tanjung Gusta (Medan) untuk Mangapul.

Namun, majelis menyatakan hal itu bukan kewenangan mereka, melainkan berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai PP No. 31 Tahun 1999.

Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti yang melibatkan kekasihnya, Ronald Tannur. Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat, yang kemudian menemui eks pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim yang bisa memutus bebas.

Baca Juga:  Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Uang itu diyakini sebagai imbalan untuk menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald.

Setelah vonis bebas Ronald menimbulkan polemik, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. HUM/GIT

TAGGED: divonis, Erintuah Damanik, hakim, hakim pembebas, Korupsi, Mangapul, permohonan justice collaborator ditolak, PN Surabaya, Ronald Tannur, suap, vonis bebas Ronald Tannur
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?