MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jonathan Frizzy Negatif Narkoba dalam Kasus Vape Obat Keras, Polisi Ungkap Peran Kunci Ijonk

Publisher: Redaktur 7 Mei 2025 2 Min Read
Share
Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk dinyatakan negatif dari semua jenis narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Meski begitu, Ijonk tetap berstatus tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung obat keras jenis etomidate, yang dikategorikan sebagai zat berbahaya dan diatur dalam UU Kesehatan.

“Negatif (semua jenis narkoba), iya,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu kepada wartawan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Michael menyebut tes urine dilakukan baik sebelum maupun sesudah Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Ijonk diduga telah enam kali mendistribusikan vape yang mengandung zat etomidate sejak 2024, dengan jalur pengiriman dari Thailand dan Malaysia.

Baca Juga:  Bongkar Sindikat Produksi Konten Porno, Temukan 1.245 Foto dan 3.870 Video Porno Anak di Indonesia

Meski telah menyandang status tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan. Polisi mempertimbangkan kondisi kesehatannya pasca operasi. Ia dikenai wajib lapor sambil menjalani pemulihan.

“Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter,” jelas Michael.

Pemeriksaan terhadap Ijonk dilakukan pada Senin 5 Mei 2025 sejak siang hingga pukul 20.00 WIB. Selama pemeriksaan, Jonathan Frizzy dinilai bersikap kooperatif sebagai saksi maupun tersangka.

Polisi juga mengungkap peran aktif Jonathan Frizzy dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pembuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” yang digunakan untuk mengatur distribusi vape etomidate dari Malaysia ke Jakarta. Grup tersebut beranggotakan tersangka lain yakni BTR, EDS, dan ER.

Baca Juga:  WNI yang Dijadikan PSK di Malaysia Dijanjikan Rp 367 Ribu/Jam

“Yang membuat grup WhatsApp ‘Berangkat’ ini JF,” kata Kombespol Ronald.

Di dalam grup tersebut, Ijonk disebut memberikan informasi terkait penginapan, tiket keberangkatan, serta koordinasi proses pengiriman. Ia juga berperan sebagai pengawas dalam proses masuknya vape etomidate ke Indonesia, termasuk komunikasi untuk mengurus barang yang sempat tertahan di Bea Cukai.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. HUM/GIT

TAGGED: AKP Michael Tandayu, artis sinetron, Jonathan Frizzy, Kasat Resnarkoba, Polresta Bandara Soekarno Hatta, Satresnarkoba, Tes Urine, Vape Etomidate, vape obat keras
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri,
BPN Jatim Gedor Semangat Transformasi Digital Pertanahan di UNIPDU
1 Juli 2025
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Asep Heri,
Pertanahan

BPN Jatim Gedor Semangat Transformasi Digital Pertanahan di UNIPDU

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?