JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 50 kilogram di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu 3 Mei 2025. Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku ditangkap dan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan NIC 1 Dittipidnarkoba, yang mendapatkan informasi intelijen tentang rencana transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI, dekat Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Benar, telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 50 kilogram dan 7 plastik klip kecil berisi sabu,” ujar Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, pada Minggu 4 Mei 2025.
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, petugas menemukan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang mencurigakan. Sekitar pukul 13.20 Wita, dua orang pria datang menggunakan sepeda motor dan mendekati mobil tersebut. Salah satu dari mereka kemudian masuk ke dalam kendaraan.
Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku serta kendaraan yang digunakan.
“Hasil penggeledahan menemukan satu karung besar berwarna putih dengan list biru dan merah di bagasi belakang mobil. Karung tersebut berisi 50 bungkus teh China warna kuning, yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50 kilogram,” jelas Brigjenpol Eko.
Selain 50 bungkus sabu, ditemukan pula 7 plastik klip kecil berisi sabu yang diduga untuk transaksi eceran.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri untuk pendalaman jaringan distribusi dan asal barang haram tersebut. HUM/GIT