MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Istri Zarof Ricar Akui Terima Uang Bulanan Rp 30 Juta, tapi Tak Tahu Asal Gaji Pejabat MA

Publisher: Redaktur 29 April 2025 2 Min Read
Share
Sidang Zarof Ricar ketika istri dan anaknya bersaksi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Istri mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus Zarof Ricar, Dian Agustiani, mengaku mendapat uang bulanan Rp 20-30 juta dari suaminya. Namun Dian mengaku tak pernah melihat slip gaji Zarof.

Hal itu disampaikan Dian Agustiani saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur untuk terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 28 April 2025. Dian memberikan keterangan tanpa diambil sumpah.

“Bulanannya seingat ibu berapa?” tanya jaksa.

“Rp 20-30 juta,” jawab Dian.

Dia mengaku tak tahu berapa uang pensiunan Zarof dari MA. Dia mengaku tak pernah menanyakan itu ke Zarof.

Baca Juga:  Eks Hakim Dicopot Gegara Sabu Kini Jadi ASN PT Yogyakarta, MA Angkat Bicara

“Ibu tahu berapa gaji pensiun terdakwa?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Dian.

“Tidak pernah menanyakan?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Dian.

Dian mengatakan Zarof hanya menceritakan nominal gajinya saat awal pernikahan. Namun Dian mengaku tak pernah melihat slip gaji Zarof sejak menikah.

“Selama terdakwa ini bekerja dengan jabatannya yang mungkin dari 2012 Kasubdit apa di MA di Badilum itu, terus Sekretaris Badilum, maupun Kepala Badan Diklat. Berapa penghasilan?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Dian.

“Saksi tidak pernah dikasih tahu?” tanya jaksa.

“Saya tidak pernah tahu slip gaji suami dari awal perkawinan,” jawab Dian.

Baca Juga:  Divonis 5 Tahun Penjara, Dadan Tri Yudianto Ajukan Banding Terhadap Putusan MA

“Kalau diceritakan, ini gaji saya kalau per bulan seperti ini?” tanya jaksa.

“Awal saja,” jawab Dian.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. HUM/GIT

TAGGED: Dian Agustiani, MA, Mahkamah Agung, Mantan pejabat MA, Pengadilan Tipikor Jakarta, Ronald Tannur, Zarof Ricar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?