MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PDI-P Nilai Wajar Usulan Pemberhentian Wapres Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI

Publisher: Redaktur 28 April 2025 3 Min Read
Share
Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PDI Perjuangan (PDIP) merespons munculnya usulan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan Forum Purnawirawan TNI.

Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa aspirasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam ekosistem demokrasi.

“Menurut saya, dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) saja diperbolehkan, masa hanya bersuara tidak boleh? Yang tidak boleh itu tindakan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” kata Deddy Sitorus kepada wartawan, Minggu 27 April 2025.

Deddy juga menilai, tuntutan dari para purnawirawan itu mencerminkan keinginan untuk memperbaiki keadaan. Ia menyinggung banyaknya penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga:  Fraksi Golkar Surabaya Wajib Jalankan Keputusan KIM Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024

“Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat dari sisi positif, yaitu adanya keinginan perbaikan atau koreksi. Harus diakui, banyak terjadi penyimpangan kebijakan pada periode kedua pemerintahan Jokowi serta dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024,” lanjut Deddy.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini bangsa Indonesia tengah dihadapkan pada berbagai persoalan di bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, hingga tata kelola pemerintahan.

Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai bentuk sikap terhadap kondisi nasional terkini.

Surat tuntutan itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, serta disahkan oleh tokoh-tokoh seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Baca Juga:  Adies Kadir: Partai Golkar Syukuri Potensi Tujuh Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Berikut delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar hukum politik dan tata pemerintahan negara.

2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), kecuali untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3. Menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

4. Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal China dan mengembalikan mereka ke negara asal.

5. Menertibkan pengelolaan pertambangan agar sesuai dengan Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945.

6. Melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi serta mengambil tindakan terhadap pejabat yang masih terikat kepentingan dengan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga:  Khofifah Buka Suara Poros Baru di Pilgub Jatim, Pasca PDI-P Beri Sinyal Melawan Petahana

7. Mengembalikan fungsi Polri dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR RI, dengan dasar bahwa putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. HUM/GIT

TAGGED: 103 jenderal, 65 marsekal, 73 laksamana, dan 91 kolonel, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Forum Purnawirawan TNI, Gibran Rakabuming Raka, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, PDI-P, Tyasno Soedarto, Wakil Presiden
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
178 Pendaki Selamat Setelah Terjebak di Ranu Kumbolo saat Semeru Erupsi
20 November 2025
Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule

Bareskrim

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas

Peristiwa

Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?