MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bejat! Aiptu LC Setubuhi Tahanan Perempuan 4 Kali di Ruang Berjemur Rutan Polres Pacitan, Dipecat Tidak Hormat

Publisher: Redaktur 25 April 2025 2 Min Read
Share
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Kabidpropam Kombespol Iman Setiawan.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Rutan Polres Pacitan. Aksi bejat tersebut dilakukan sebanyak empat kali, di lokasi yang sama: ruang berjemur tahanan wanita.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tindakan cabul hingga persetubuhan itu dilakukan oleh LC sejak Maret hingga 2 April 2025. Korban merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam kasus eksploitasi seksual atau muncikari.

“Tersangka LC melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan. Aksi ini terjadi sekitar bulan Maret dan pada tanggal 2 April 2025,” jelas Jules dalam konferensi pers, Kamis 24 April 2025, didampingi Kabidpropam Kombespol Iman Setiawan.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Jan Hwa Diana Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan di Rumah

Menurut Jules, Aiptu LC terbukti melanggar sejumlah regulasi Polri, di antaranya Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan c, serta Pasal 8 huruf C angka 1,2,3 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 10 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Perpol yang sama.

“Perbuatan LC dinyatakan sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela,” tegas Jules.

Dalam sidang etik yang digelar pada Rabu, 23 April 2025, Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi tegas terhadap LC. Selain PTDH, pelaku juga dikenai sanksi penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.

Baca Juga:  Jejak Hukum Jan Hwa Diana: Bos UD Sentoso Seal Jadi Tersangka Dua Kasus Sekaligus

Total 13 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan. Sementara itu, Aiptu LC kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik dan kepercayaan publik,” tutup Jules, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Jawa Barat. HUM/GIT

TAGGED: AiptuLC, Kabidhumas, KodeEtikPolri, Kombespol Iman Setiawan, Kombespol Jules Abraham Abast Kabidpropam, OknumPolri, PemerkosaanTahanan, Polda Jatim, PolresPacitan, PolriBersih, Ps Kasattahti, PTDH
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?