JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menanggapi munculnya dugaan pelanggaran hak beribadah oleh sebuah perusahaan di Surabaya yang diduga memotong gaji karyawan saat Salat Jumat dan menahan ijazah pegawai. Menag menyatakan akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan lebih dalam.
“Saya akan pelajari,” ujar Nasaruddin saat ditemui usai memberikan bimbingan manasik haji nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu 19 April 2025.
Hingga saat ini, Menag mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait peristiwa yang menyita perhatian publik itu.
“Belum dapat ke saya itu laporannya,” tambahnya singkat.
Perusahaan yang tengah menjadi sorotan publik adalah UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan suku cadang mobil yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan ini sebelumnya dikritik oleh DPRD Surabaya, khususnya oleh Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan.
Dalam sebuah sesi hearing, Kadir menyebutkan bahwa ada dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut tidak hanya menahan ijazah karyawan, tetapi juga memotong gaji pekerja yang melaksanakan Salat Jumat, bahkan sampai menyekap beberapa karyawan.
“Di samping ada penahanan ijazah, juga ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya, ini juga soal perikemanusiaan. Seperti ada yang disekap, Salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya,” ujar Kadir.
Kasus ini sebelumnya telah mendapatkan sorotan tajam dari Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX, Ashabul Kahfi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.
“Memotong gaji karyawan saat Salat Jumat adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama,” tegas Ashabul.
Ashabul juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.
Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 80 secara eksplisit mewajibkan pengusaha untuk memberikan waktu secukupnya bagi pekerja menjalankan ibadah.
Tindakan pemotongan gaji karena ibadah dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar tersebut dan bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti melanggar. HUM/GIT