MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menag Tanggapi Dugaan Pemotongan Gaji Karyawan yang Salat Jumat: Saya Akan Pelajari

Publisher: Redaktur 20 April 2025 3 Min Read
Share
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menanggapi munculnya dugaan pelanggaran hak beribadah oleh sebuah perusahaan di Surabaya yang diduga memotong gaji karyawan saat Salat Jumat dan menahan ijazah pegawai. Menag menyatakan akan mempelajari kasus tersebut lebih lanjut sebelum memberikan tanggapan lebih dalam.

“Saya akan pelajari,” ujar Nasaruddin saat ditemui usai memberikan bimbingan manasik haji nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu 19 April 2025.

Hingga saat ini, Menag mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait peristiwa yang menyita perhatian publik itu.

“Belum dapat ke saya itu laporannya,” tambahnya singkat.

Baca Juga:  Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah

Perusahaan yang tengah menjadi sorotan publik adalah UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan suku cadang mobil yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan ini sebelumnya dikritik oleh DPRD Surabaya, khususnya oleh Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan.

Dalam sebuah sesi hearing, Kadir menyebutkan bahwa ada dugaan kuat bahwa perusahaan tersebut tidak hanya menahan ijazah karyawan, tetapi juga memotong gaji pekerja yang melaksanakan Salat Jumat, bahkan sampai menyekap beberapa karyawan.

“Di samping ada penahanan ijazah, juga ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya, ini juga soal perikemanusiaan. Seperti ada yang disekap, Salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya,” ujar Kadir.

Baca Juga:  Timwas DPR Soroti Karut-Marut Penyelenggaraan Haji 2025: Evaluasi Menyeluruh Mendesak

Kasus ini sebelumnya telah mendapatkan sorotan tajam dari Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX, Ashabul Kahfi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.

“Memotong gaji karyawan saat Salat Jumat adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama,” tegas Ashabul.

Ashabul juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 80 secara eksplisit mewajibkan pengusaha untuk memberikan waktu secukupnya bagi pekerja menjalankan ibadah.

Baca Juga:  Polisi: Tersangka Kasus Penahanan Ijazah di UD Sentosa Seal Bisa Bertambah

Tindakan pemotongan gaji karena ibadah dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dasar tersebut dan bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti melanggar. HUM/GIT

TAGGED: kebebasan beribadah pekerja, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, pelanggaran hak pekerja, pelanggaran hukum ketenagakerjaan, pemotongan gaji karyawan saat salat Jumat, penahanan ijazah oleh perusahaan, tanggapan Menteri Agama, UD Sentosa Seal, UD Sentoso Seal Surabaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?