JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri mengungkap bahwa jumlah pengguna kokain di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun 2024 hingga awal 2025. Hal ini terindikasi dari pengungkapan besar-besaran kasus peredaran kokain seberat 25 kilogram di wilayah Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).
“Dari pengungkapan 25 kilogram kokain tersebut, ada peningkatan jumlah pemakai kokain di tahun 2024-2025 ini,” ujar Brigjenpol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat 18 April 2025.
Eko menjelaskan bahwa peredaran kokain di Indonesia masih tergolong langka, lantaran harga kokain yang jauh lebih mahal dibandingkan jenis narkoba lain seperti sabu atau ganja.
“Kokain itu dari segi harga cukup mahal, dan penggunanya diidentifikasi berasal dari kelompok tertentu,” tambahnya.
Brigjenpol Eko menyebutkan bahwa pengembangan kasus peredaran kokain ini masih dilakukan secara intensif oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa, guna mengungkap jaringan pelaku hingga ke aktor utama di balik distribusi narkotika tersebut.
“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” tegas Eko.
Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif sejak Februari 2025 oleh Satresnarkoba Polres Langsa yang saat itu dipimpin oleh AKBP Andy Rahmansyah (kini menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Aceh).
Bersama Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombespol Shobarmen, tim gabungan berhasil menangkap enam orang tersangka di beberapa lokasi berbeda pada Kamis, 10 April 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Keduanya diketahui membawa kokain dalam ransel.
Dari pengembangan, polisi menggerebek sebuah rumah di Aceh Tamiang dan menangkap tiga nelayan bernama Usman, Mahiddin, dan M Amin.
Polisi kemudian menangkap tersangka keenam, Swandi, di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Di rumahnya, ditemukan kokain seberat 24 kilogram yang siap edar. Para pelaku diduga hendak menjual kokain tersebut dengan harga mencapai Rp 100 juta per kilogram.
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, serta minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Keenam tersangka saat ini dalam proses hukum dan dijerat pasal berat sesuai UU Narkotika,” kata AKBP Andy. HUM/GIT