MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Harun Masiku Bawa Foto Megawati Saat Temui Eks Ketua KPU, Fakta Baru Terungkap di Sidang Hasto

Publisher: Redaktur 18 April 2025 7 Min Read
Share
Eks Ketua KPU RI Arief Budiman menjadi saksi di persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Fakta baru terungkap di persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Saksi mengungkap Harun Masiku membawa foto Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri saat menemui eks Ketua KPU RI Arief Budiman.

Dalam sidang ini Jaksa menghadirkan Arief Budiman sebagai saksi. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025.

“Pertemuan saudara dengan Harun Masiku, masih ingat itu waktunya kira-kira setelah penetapan perolehan suara ataukah sebelum?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada Arief.

“Saya agak lupa ya, tapi mungkin setelah penetapan. Mungkin bisa dibaca di BAP saya, saya agak lupa,” jawab Arief.

Jaksa lalu membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Arief nomor 21 tertanggal 15 Januari 2025. BAP itu menerangkan penjelasan Arief soal kronologi pertemuan dengan Harun Masiku di Kantor KPU, Jakarta Pusat, dengan maksud untuk menyerahkan surat putusan Mahkamah Agung dan surat DPP PDI-P.

Surat tersebut berkaitan dengan permintaan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, Harun tidak memenuhi syarat sebagaimana dalam peraturan peraturan perundang-undangan.

Pertemuan itu juga terjadi tanpa perjanjian sebelumnya, di mana Harun turut membawa foto Megawati dan Hatta Ali. Arief mengaku tak tahu tujuan Harun membawa foto bareng Megawati dan Hatta tersebut.

“Foto-foto yang di dalamnya terdapat gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, dan gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung. Itu yang disampaikan ya?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Mencuat 11 Nama Usulan Anggota Pansel KPK, ICW Bicara soal Kriteria

“Iya,” jawab Arief.

“Nah, pada waktu pertemuan itu, kalau terkait dengan masalah putusan MA jelas ya ada kaitannya. Kemudian yang kedua, terkait foto-foto, apa tujuan Harun Masiku menyampaikan kepada saudara foto-foto itu?” tanya jaksa.

“Nggak tahu pak. Ruangan saya kan selalu terbuka, dan saya bisa menerima siapa pun tamu-tamu yang datang ya, baik teman-teman dari daerah, teman-teman partai politik, anggota DPR, itu biasa saja masuk. Untuk hal-hal yang bersifat formal-formal begitu biasanya saya minta kirimkan saja suratnya secara resmi ke kantor,” jawab Arief.

“Nah, kalau pak Harun Masiku menunjukkan foto-foto itu ya saya enggak tahu maksudnya apa, tetapi bagi saya kan biasa saja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengoleksi hal-hal yang semacam itu,” tambah Arief.

Wahyu Ngaku Iseng Balas Chat ‘1.000’ soal Dana Urus PAW
Eks Komisioner KPU yang juga mantan terpidana kasus PAW Harun Masiku, Wahyu Setiawan, juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Wahyu menjelaskan soal candaannya mengenai chat terkait dana PAW Harun Masiku.

Wahyu Setiawan mengaku iseng membalas angka ‘1.000’ ke mantan komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, saat ditanya mengenai biaya operasional pengurusan PAW untuk Harun Masiku. Wahyu mengklaim tidak ada kesepakatan dalam pertemuan awal tersebut.

Baca Juga:  Kritik ICW-MAKI ke KPK Usai Mobil Masiku Ditemukan Terparkir di Thamrin Residence

“Bagaimana penyampaian Tio kepada Saudara?” tanya jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

“Setahu saya seingat saya Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu,” jawab Wahyu.

“Berapa yang disampaikan?” tanya jaksa.

“Saya lupa persisnya, Pak, karena saya hanya menerima Rp 150-an (juta),” jawab Wahyu.

Jaksa lalu menampilkan bukti chat Wahyu dan Tio soal tawaran duit dana operasional tersebut. Wahyu membenarkan ada tawaran Rp 750 juta dari Tio.

“Nah, baik, ini ditanyakan yang atas ini Tio yang biru ini saudara. ‘Mas, ops-nya, 750, cukup, Mas?’ Betul itu ya (chat Agustiani Tio ke Wahyu)?” tanya jaksa sambil membacakan chat antara Wahyu dan Tio.

“Betul,” jawab Wahyu.

“Maksudnya tadi Rp 750 juta ya?” tanya jaksa.

“Iya mestinya begitu, Pak,” jawab Wahyu.

Jaksa lalu menanyakan balasan Wahyu ke Tio yang mengetik angka 1.000. Jaksa bertanya maksud dari angka seribu yang dibalas Wahyu, dia pun mengaku iseng membalas angka tersebut.

“Kemudian, di situ saudara merespons 1.000. Maksudnya apa 1.000?” tanya jaksa.

“Pak penuntut umum, apakah saya bisa menjelaskan tentang latar belakang ini? Saya iseng saja menulis 1.000 karena sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan Bu Tio bahwa itu nggak mungkin bisa dilaksanakan,” jawab Wahyu.

“Sebelumnya, saya sebelum WA ini saya sudah menyampaikan pada Bu Tio bahwa permohonan atau permintaan itu tidak mungkin dapat dilaksanakan,” tambah Wahyu.

Baca Juga:  KPK Panggil Dua Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Terkait Kasus Suap RPTKA

Wahyu mengaku iseng menulis angka 1.000 karena menyakini pengurusan PAW untuk Harun tidak mungkin dapat dilakukan. Dia mengatakan tak ada kesepakatan di awal pertemuan tersebut.

“Dari transaksi ini, setelah Rp 750 (juta), Rp 1 miliar, 1.000 ya, Rp 900 (juta), deal-nya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?” tanya jaksa.

“Tidak ada deal karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan,” jawab Wahyu.

Dakwaan Hasto
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDI-P agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron. HUM/GIT

TAGGED: Buronan Harun Masiku, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Kasus PAW DPR, KPK, Megawati Soekarnoputri, PDI-P, Suap KPU, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Utara, Mohammad Ridwan didampingi Kakanim Ternate, Pitono, memberikan keterangan kepada wartawan menyangkut penangkapan WNA.
23 WN Vietnam Diamankan Imigrasi Ternate, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Aturan Keimigrasian
28 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut

Hukum

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Hukum

Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

Hukum

KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?