SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Kali ini, KPK menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim di Surabaya, Selasa 15 April 2025.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Ia menyebutkan, detail hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.
Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya, yang juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim 2021-2022.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima suap yang merupakan penyelenggara negara, serta 17 pemberi suap, termasuk 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Penyidikan dimulai sejak terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024, menyusul temuan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022. HUM/GIT