BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Penyidikan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh dokter residen anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah P alias PAP, terhadap dua pasien dan satu pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terus bergulir. Polisi menyebut telah memeriksa 17 orang saksi, menyusul munculnya dugaan korban baru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombespol Surawan, mengungkapkan bahwa para saksi terdiri dari korban, keluarga korban, dan pihak internal RSHS.
“Saksi diperiksa 17 orang. Kan ada dugaan korban baru, juga dari keluarga korban, dan sekitar delapan atau sembilan orang dari pihak RSHS,” ujar Surawan kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.
Polisi menyatakan bahwa pemeriksaan sejauh ini difokuskan pada saksi-saksi yang mengetahui secara langsung aktivitas tersangka selama bertugas di rumah sakit. Pemeriksaan mendalam terhadap latar belakang dan rutinitas kerja tersangka sedang dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Sementara ini kami fokus pada yang berkaitan dengan aktivitas tersangka dulu,” jelas Surawan.
Meski saksi dari pihak RSHS turut diperiksa, Surawan menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan indikasi unsur pidana yang melibatkan pihak manajemen atau staf rumah sakit.
“Sebenarnya dari rumah sakit itu tidak ada unsur pidana. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan menyeluruh,” tegasnya.
Terkait dengan informasi mengenai adanya dugaan korban baru, Surawan menyebut hingga kini belum ada laporan resmi penambahan korban. Namun, penyidik tetap membuka kemungkinan jika ada korban lain yang akan melapor.
“Belum ada laporan korban tambahan. Tapi proses pendalaman tetap berjalan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah dr Priguna Anugerah P dilaporkan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap pasien dan pendamping pasien di lingkungan RSHS Bandung. PAP merupakan dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Unpad, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. HUM/GIT