MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Terpidana Kasus Suap Harun Masiku Gugat Penyidik KPK Rp 2,5 Miliar, Ini Alasannya

Publisher: Redaktur 10 April 2025 3 Min Read
Share
Sidang gugatan eks terpidana kasus Harun Masiku terhadap penyidik KPK.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Mantan terpidana kasus suap terkait Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Dalam gugatan perdata tersebut, Agustiani menuntut ganti rugi senilai Rp 2,5 miliar.

Sidang perdana digelar pada Rabu, 9 April 2025, di Ruang Cakra PN Kota Bogor. Agustiani diwakili kuasa hukumnya Army Mulyanto, sementara pihak tergugat, AKBP Rossa, hadir langsung didampingi sejumlah mantan penyidik KPK yang tergabung dalam organisasi IM57+.

Majelis hakim yang diketuai Sonny Alfian Blegoer Laoemoery sempat menegur Army karena masa berlaku kartu advokatnya sudah habis. Namun, sidang tetap dilanjutkan setelah klarifikasi bahwa kartu tersebut sedang diperpanjang.

Baca Juga:  Gebrak Meja Hingga "Ok Sip" di WhatsApp: Drama Kesaksian Hasto vs Jaksa KPK

Dalam petitum gugatan, Agustiani meminta hakim:

1. Menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum.

2. Membatalkan surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025.

3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,5 miliar, yang diklaim sebagai biaya pengobatan kanker.

4. Mengesahkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas rumah milik tergugat.

5. Memerintahkan pembayaran uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

6. Menyatakan putusan dapat langsung dilaksanakan meski ada upaya hukum lain.

Setelah pembacaan gugatan, hakim menyatakan perkara masuk tahap mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. Jika mediasi berhasil, akan dibuatkan kesepakatan damai. Jika tidak, proses sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga:  Menanti Penentuan Sah Tidaknya Hasto Jadi Tersangka KPK

“Telah ditunjuk hakim mediator untuk memfasilitasi perdamaian antara para pihak,” ujar juru bicara PN Kota Bogor, Hadi Adiyarsyah.

Agustiani sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam kasus suap Harun Masiku pada 2020. Ia disebut sebagai orang kepercayaan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang juga dipidana 7 tahun dan kini bebas bersyarat.

Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap senilai SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta) dari Harun Masiku agar membantu proses PAW (pergantian antarwaktu) keanggotaan DPR RI. Suara Harun sendiri sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Agustiani kembali dipanggil sebagai saksi pada 2025 dalam pengembangan kasus Harun Masiku. Ia juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri, yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap penyidik KPK. HUM/GIT

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
TAGGED: Agustiani Tio Fridelina, gugatan terhadap KPK, Harun Masiku, IM57+, kasus suap KPU, KPK 2025, obstruction of justice, PN Bogor, Rossa Purbo Bekti, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025

TERPOPULER

Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

Pemerintahan

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?