MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Terpidana Kasus Suap Harun Masiku Gugat Penyidik KPK Rp 2,5 Miliar, Ini Alasannya

Publisher: Redaktur 10 April 2025 3 Min Read
Share
Sidang gugatan eks terpidana kasus Harun Masiku terhadap penyidik KPK.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Mantan terpidana kasus suap terkait Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Dalam gugatan perdata tersebut, Agustiani menuntut ganti rugi senilai Rp 2,5 miliar.

Sidang perdana digelar pada Rabu, 9 April 2025, di Ruang Cakra PN Kota Bogor. Agustiani diwakili kuasa hukumnya Army Mulyanto, sementara pihak tergugat, AKBP Rossa, hadir langsung didampingi sejumlah mantan penyidik KPK yang tergabung dalam organisasi IM57+.

Majelis hakim yang diketuai Sonny Alfian Blegoer Laoemoery sempat menegur Army karena masa berlaku kartu advokatnya sudah habis. Namun, sidang tetap dilanjutkan setelah klarifikasi bahwa kartu tersebut sedang diperpanjang.

Baca Juga:  KPK Tantang di Persidangan Saat Kubu Hasto Tuding Dakwaan Oplosan

Dalam petitum gugatan, Agustiani meminta hakim:

1. Menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum.

2. Membatalkan surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025.

3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,5 miliar, yang diklaim sebagai biaya pengobatan kanker.

4. Mengesahkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas rumah milik tergugat.

5. Memerintahkan pembayaran uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

6. Menyatakan putusan dapat langsung dilaksanakan meski ada upaya hukum lain.

Setelah pembacaan gugatan, hakim menyatakan perkara masuk tahap mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. Jika mediasi berhasil, akan dibuatkan kesepakatan damai. Jika tidak, proses sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga:  Tersisa 4 Buron Termasuk Harun Masiku yang Wajib Dijerat KPK

“Telah ditunjuk hakim mediator untuk memfasilitasi perdamaian antara para pihak,” ujar juru bicara PN Kota Bogor, Hadi Adiyarsyah.

Agustiani sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam kasus suap Harun Masiku pada 2020. Ia disebut sebagai orang kepercayaan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang juga dipidana 7 tahun dan kini bebas bersyarat.

Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap senilai SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta) dari Harun Masiku agar membantu proses PAW (pergantian antarwaktu) keanggotaan DPR RI. Suara Harun sendiri sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Agustiani kembali dipanggil sebagai saksi pada 2025 dalam pengembangan kasus Harun Masiku. Ia juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri, yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap penyidik KPK. HUM/GIT

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan KPK Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
TAGGED: Agustiani Tio Fridelina, gugatan terhadap KPK, Harun Masiku, IM57+, kasus suap KPU, KPK 2025, obstruction of justice, PN Bogor, Rossa Purbo Bekti, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Imigrasi

Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus

Imigrasi

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut

Hukum

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Hukum

Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?