MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Terpidana Kasus Suap Harun Masiku Gugat Penyidik KPK Rp 2,5 Miliar, Ini Alasannya

Publisher: Redaktur 10 April 2025 3 Min Read
Share
Sidang gugatan eks terpidana kasus Harun Masiku terhadap penyidik KPK.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Mantan terpidana kasus suap terkait Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Dalam gugatan perdata tersebut, Agustiani menuntut ganti rugi senilai Rp 2,5 miliar.

Sidang perdana digelar pada Rabu, 9 April 2025, di Ruang Cakra PN Kota Bogor. Agustiani diwakili kuasa hukumnya Army Mulyanto, sementara pihak tergugat, AKBP Rossa, hadir langsung didampingi sejumlah mantan penyidik KPK yang tergabung dalam organisasi IM57+.

Majelis hakim yang diketuai Sonny Alfian Blegoer Laoemoery sempat menegur Army karena masa berlaku kartu advokatnya sudah habis. Namun, sidang tetap dilanjutkan setelah klarifikasi bahwa kartu tersebut sedang diperpanjang.

Baca Juga:  Pengacara Tak Takut KPK Buka CCTV Usai Kusnadi Ngaku Trauma Dibentak Penyidik

Dalam petitum gugatan, Agustiani meminta hakim:

1. Menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum.

2. Membatalkan surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025.

3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,5 miliar, yang diklaim sebagai biaya pengobatan kanker.

4. Mengesahkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas rumah milik tergugat.

5. Memerintahkan pembayaran uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

6. Menyatakan putusan dapat langsung dilaksanakan meski ada upaya hukum lain.

Setelah pembacaan gugatan, hakim menyatakan perkara masuk tahap mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. Jika mediasi berhasil, akan dibuatkan kesepakatan damai. Jika tidak, proses sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga:  KPK Panggil Hasto Terkait Kasus Harun Masiku Pekan Depan, Ini Respons PDI-P

“Telah ditunjuk hakim mediator untuk memfasilitasi perdamaian antara para pihak,” ujar juru bicara PN Kota Bogor, Hadi Adiyarsyah.

Agustiani sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam kasus suap Harun Masiku pada 2020. Ia disebut sebagai orang kepercayaan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang juga dipidana 7 tahun dan kini bebas bersyarat.

Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap senilai SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta) dari Harun Masiku agar membantu proses PAW (pergantian antarwaktu) keanggotaan DPR RI. Suara Harun sendiri sebenarnya tidak memenuhi syarat.

Agustiani kembali dipanggil sebagai saksi pada 2025 dalam pengembangan kasus Harun Masiku. Ia juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri, yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap penyidik KPK. HUM/GIT

Baca Juga:  Jokowi Bantah Hasto Soal Ancaman Tersangka Usai Pemecatan dari PDI-P
TAGGED: Agustiani Tio Fridelina, gugatan terhadap KPK, Harun Masiku, IM57+, kasus suap KPU, KPK 2025, obstruction of justice, PN Bogor, Rossa Purbo Bekti, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Imigrasi

Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?