YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat Profesor Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dengan modus bimbingan akademik.
Pemecatan tersebut diumumkan oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada Senin, 7 April 2025. Keputusan ini berdasarkan SK Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025 tentang sanksi terhadap dosen pelaku kekerasan seksual.
“Pimpinan UGM telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen,” ujar Andi.
Modus Kekerasan Seksual: Diskusi dan Bimbingan di Luar Kampus
Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pihak fakultas segera berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Satgas PPKS langsung memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan korban, sesuai dengan SOP penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual dengan modus mengajak korban berdiskusi dan bimbingan di luar kampus. Tindakan tersebut melanggar pasal 3 ayat (2) huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023, pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023, dan kode etik dosen Universitas Gadjah Mada
Langkah Cepat UGM: Bebaskan Pelaku dari Jabatan Akademik
Sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan, Fakultas Farmasi UGM telah mengambil langkah awal dengan membebaskan Edy Meiyanto dari semua aktivitas tridharma dan mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) melalui keputusan Dekan Farmasi tertanggal 12 Juli 2024. HUM/GIT