MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

UGM Pecat Guru Besar Farmasi Edy Meiyanto karena Kasus Kekerasan Seksual Bermodus Bimbingan

Publisher: Redaktur 8 April 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memecat Profesor Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi, karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi dengan modus bimbingan akademik.

Pemecatan tersebut diumumkan oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada Senin, 7 April 2025. Keputusan ini berdasarkan SK Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025 tentang sanksi terhadap dosen pelaku kekerasan seksual.

“Pimpinan UGM telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen,” ujar Andi.

Modus Kekerasan Seksual: Diskusi dan Bimbingan di Luar Kampus
Kasus ini mencuat setelah laporan masuk ke Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pihak fakultas segera berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.

Baca Juga:  Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka

Satgas PPKS langsung memberikan pendampingan kepada korban serta melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan korban, sesuai dengan SOP penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku melakukan kekerasan seksual dengan modus mengajak korban berdiskusi dan bimbingan di luar kampus. Tindakan tersebut melanggar pasal 3 ayat (2) huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023, pasal 3 ayat (2) huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023, dan kode etik dosen Universitas Gadjah Mada

Langkah Cepat UGM: Bebaskan Pelaku dari Jabatan Akademik
Sebelum sanksi pemecatan dijatuhkan, Fakultas Farmasi UGM telah mengambil langkah awal dengan membebaskan Edy Meiyanto dari semua aktivitas tridharma dan mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) melalui keputusan Dekan Farmasi tertanggal 12 Juli 2024. HUM/GIT

Baca Juga:  Guru Besar UGM Tersandung Skandal Kekerasan Seksual Mahasiswi Bermodus Bimbingan Skripsi
TAGGED: EdyMeiyanto, Fakultas Farmasi UGM, FarmasiUGM, guru besar fakultas farmasi, KasusKekerasanSeksual, KekerasanSeksual, Ketua Cancer Chemoprevention Research Center, PemecatanDosen, PPKSUGM, Prof Edy Meiyanto, UGM, UGMYogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025
Mengapa Bendera One Piece Tak Boleh Dikibarkan di Momen 17 Agustus? Menko Polkam Angkat Bicara
2 Agustus 2025

NASIONAL

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Galih Priya Kartika Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Galih Priya Kartika Nahkodai Imigrasi Soekarno-Hatta: Ini Pesan Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas

Politik

Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030

Hukum

Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali

Nasional

Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?