MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

JPPI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Edy Meiyanto

Publisher: Redaktur 7 April 2025 2 Min Read
Share
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan keprihatinan atas lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Edy Meiyanto. Meski kasus telah terjadi sejak 2023, sanksi terhadap pelaku baru akan dijatuhkan pada 2025.

“Penanganan kasus ini tergolong lambat, sebab kejadiannya sudah dari 2023, lalu kenapa baru tahun ini akan dikenakan sanksi?” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Minggu, 6 April 2025.

Desakan Pemecatan dan Kolaborasi Hukum
Ubaid menilai langkah UGM sudah cukup progresif dalam memberikan perlindungan kepada korban dan melakukan penindakan administratif. Namun, ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses pidana berjalan maksimal.

Baca Juga:  Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Keluarga: Tolong Dikawal Proses Hukumnya

“Itu harus dilakukan pemecatan. Bahkan prosesnya jangan terlalu lama, karena ini tindakan biadab dan tidak bermoral, apalagi pelakunya guru besar,” kata Ubaid.

Ia juga mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mencabut gelar akademik pelaku.

“Menurut saya, gelar guru besarnya juga harus dicopot, karena ini sangat memalukan dan mencoreng marwah kampus,” tegasnya.

Dorongan Transparansi dan Efek Jera
Menurut JPPI, penanganan kekerasan seksual di kampus harus transparan dan cepat untuk menciptakan efek jera. Publikasi sanksi terhadap pelaku serta dukungan kepada korban untuk melapor ke jalur hukum sangat krusial.

“Publikasi sanksi dan dukungan terhadap korban untuk melapor ke jalur hukum adalah kunci menciptakan efek jera,” jelas Ubaid.

Baca Juga:  UGM Ungkap Modus Guru Besar Farmasi dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

UGM: Pelaku Langgar Peraturan Rektor
Sebelumnya, Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyampaikan bahwa hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyatakan Prof. Edy Meiyanto melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

“Kasus ini dilaporkan pada pertengahan 2024 dan pada akhir tahun direkomendasikan sanksi sedang sampai berat oleh Satgas PPKS,” ujar Sandi.

Sanksi yang dimaksud bisa berupa skorsing hingga pemberhentian tetap sebagai dosen di UGM. HUM/GIT

TAGGED: bimbingan skripsi, Edy Meiyanto, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, JPPI, Kekerasan Seksual, Koordinator Nasional JPPI, Prof Edy Meiyanto, Ubaid Matraji, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak
30 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Fantastis! Kadis PUPR Sumut Diduga Dapat ‘Jatah’ Rp 8 Miliar dari Proyek Jalan
30 Juni 2025
OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Achmad Hidayat Kader PDIP Surabaya menyampaikan sambutan pada acara Sedekah Bumi yang digelar warga Gresik PPI RW IV, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan.
Gelar Sedekah Bumi Gresik PPI, Wayangan “Semar Mbangun Kampung”
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

OTT KPK di Sumut Jadi Tamparan Keras, Menteri PU: Saya Terpukul

Hukum

Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

Gaya Hidup

Brian Slay, Panggilan Sayang Bikin Gisel Ngakak

Hukum

Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?