JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan keprihatinan atas lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Edy Meiyanto. Meski kasus telah terjadi sejak 2023, sanksi terhadap pelaku baru akan dijatuhkan pada 2025.
“Penanganan kasus ini tergolong lambat, sebab kejadiannya sudah dari 2023, lalu kenapa baru tahun ini akan dikenakan sanksi?” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Minggu, 6 April 2025.
Desakan Pemecatan dan Kolaborasi Hukum
Ubaid menilai langkah UGM sudah cukup progresif dalam memberikan perlindungan kepada korban dan melakukan penindakan administratif. Namun, ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses pidana berjalan maksimal.
“Itu harus dilakukan pemecatan. Bahkan prosesnya jangan terlalu lama, karena ini tindakan biadab dan tidak bermoral, apalagi pelakunya guru besar,” kata Ubaid.
Ia juga mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mencabut gelar akademik pelaku.
“Menurut saya, gelar guru besarnya juga harus dicopot, karena ini sangat memalukan dan mencoreng marwah kampus,” tegasnya.
Dorongan Transparansi dan Efek Jera
Menurut JPPI, penanganan kekerasan seksual di kampus harus transparan dan cepat untuk menciptakan efek jera. Publikasi sanksi terhadap pelaku serta dukungan kepada korban untuk melapor ke jalur hukum sangat krusial.
“Publikasi sanksi dan dukungan terhadap korban untuk melapor ke jalur hukum adalah kunci menciptakan efek jera,” jelas Ubaid.
UGM: Pelaku Langgar Peraturan Rektor
Sebelumnya, Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyampaikan bahwa hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyatakan Prof. Edy Meiyanto melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
“Kasus ini dilaporkan pada pertengahan 2024 dan pada akhir tahun direkomendasikan sanksi sedang sampai berat oleh Satgas PPKS,” ujar Sandi.
Sanksi yang dimaksud bisa berupa skorsing hingga pemberhentian tetap sebagai dosen di UGM. HUM/GIT