MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

JPPI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Edy Meiyanto

Publisher: Redaktur 7 April 2025 2 Min Read
Share
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan keprihatinan atas lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Edy Meiyanto. Meski kasus telah terjadi sejak 2023, sanksi terhadap pelaku baru akan dijatuhkan pada 2025.

“Penanganan kasus ini tergolong lambat, sebab kejadiannya sudah dari 2023, lalu kenapa baru tahun ini akan dikenakan sanksi?” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Minggu, 6 April 2025.

Desakan Pemecatan dan Kolaborasi Hukum
Ubaid menilai langkah UGM sudah cukup progresif dalam memberikan perlindungan kepada korban dan melakukan penindakan administratif. Namun, ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses pidana berjalan maksimal.

Baca Juga:  Skandal Kekerasan Seksual di UGM: Status Guru Besar Edy Meiyanto Masih Menunggu Keputusan Kementerian

“Itu harus dilakukan pemecatan. Bahkan prosesnya jangan terlalu lama, karena ini tindakan biadab dan tidak bermoral, apalagi pelakunya guru besar,” kata Ubaid.

Ia juga mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mencabut gelar akademik pelaku.

“Menurut saya, gelar guru besarnya juga harus dicopot, karena ini sangat memalukan dan mencoreng marwah kampus,” tegasnya.

Dorongan Transparansi dan Efek Jera
Menurut JPPI, penanganan kekerasan seksual di kampus harus transparan dan cepat untuk menciptakan efek jera. Publikasi sanksi terhadap pelaku serta dukungan kepada korban untuk melapor ke jalur hukum sangat krusial.

“Publikasi sanksi dan dukungan terhadap korban untuk melapor ke jalur hukum adalah kunci menciptakan efek jera,” jelas Ubaid.

Baca Juga:  Harun Masiku Saja Kabur, KPK Didesak Segera Tahan Hasto

UGM: Pelaku Langgar Peraturan Rektor
Sebelumnya, Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyampaikan bahwa hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyatakan Prof. Edy Meiyanto melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

“Kasus ini dilaporkan pada pertengahan 2024 dan pada akhir tahun direkomendasikan sanksi sedang sampai berat oleh Satgas PPKS,” ujar Sandi.

Sanksi yang dimaksud bisa berupa skorsing hingga pemberhentian tetap sebagai dosen di UGM. HUM/GIT

TAGGED: bimbingan skripsi, Edy Meiyanto, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, JPPI, Kekerasan Seksual, Koordinator Nasional JPPI, Prof Edy Meiyanto, Ubaid Matraji, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?