MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

JPPI Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Edy Meiyanto

Publisher: Redaktur 7 April 2025 2 Min Read
Share
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan keprihatinan atas lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Edy Meiyanto. Meski kasus telah terjadi sejak 2023, sanksi terhadap pelaku baru akan dijatuhkan pada 2025.

“Penanganan kasus ini tergolong lambat, sebab kejadiannya sudah dari 2023, lalu kenapa baru tahun ini akan dikenakan sanksi?” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Minggu, 6 April 2025.

Desakan Pemecatan dan Kolaborasi Hukum
Ubaid menilai langkah UGM sudah cukup progresif dalam memberikan perlindungan kepada korban dan melakukan penindakan administratif. Namun, ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses pidana berjalan maksimal.

Baca Juga:  Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka

“Itu harus dilakukan pemecatan. Bahkan prosesnya jangan terlalu lama, karena ini tindakan biadab dan tidak bermoral, apalagi pelakunya guru besar,” kata Ubaid.

Ia juga mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mencabut gelar akademik pelaku.

“Menurut saya, gelar guru besarnya juga harus dicopot, karena ini sangat memalukan dan mencoreng marwah kampus,” tegasnya.

Dorongan Transparansi dan Efek Jera
Menurut JPPI, penanganan kekerasan seksual di kampus harus transparan dan cepat untuk menciptakan efek jera. Publikasi sanksi terhadap pelaku serta dukungan kepada korban untuk melapor ke jalur hukum sangat krusial.

“Publikasi sanksi dan dukungan terhadap korban untuk melapor ke jalur hukum adalah kunci menciptakan efek jera,” jelas Ubaid.

Baca Juga:  7 Bus Rombongan SMAN 1 Sidoarjo Selamat Dikawal Pulang Pasca Kecelakaan di Tol Solo-Kertosono

UGM: Pelaku Langgar Peraturan Rektor
Sebelumnya, Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyampaikan bahwa hasil investigasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyatakan Prof. Edy Meiyanto melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

“Kasus ini dilaporkan pada pertengahan 2024 dan pada akhir tahun direkomendasikan sanksi sedang sampai berat oleh Satgas PPKS,” ujar Sandi.

Sanksi yang dimaksud bisa berupa skorsing hingga pemberhentian tetap sebagai dosen di UGM. HUM/GIT

TAGGED: bimbingan skripsi, Edy Meiyanto, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, JPPI, Kekerasan Seksual, Koordinator Nasional JPPI, Prof Edy Meiyanto, Ubaid Matraji, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN
7 Oktober 2026
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Hukum

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Dalih Agenda Internal ATR/BPN

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?