MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Kekerasan Seksual di UGM: Status Guru Besar Edy Meiyanto Masih Menunggu Keputusan Kementerian

Publisher: Redaktur 6 April 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

YOGYAKARTA, Memoindonesia.co.id – Meski telah dibebastugaskan dari semua aktivitas akademik dan jabatan struktural, status Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Edy Meiyanto (EM), yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi, hingga kini belum resmi dicabut.

Hal ini disebabkan oleh prosedur pencabutan gelar guru besar yang menjadi kewenangan penuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Gelar guru besar itu ditetapkan melalui Surat Keputusan kementerian. Jadi, pencabutannya pun harus melalui kementerian. Kampus tidak memiliki kewenangan untuk mencabutnya,” ujar Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, Sabtu 6 April 2025.

Sementara status hukumnya belum ditentukan secara final, UGM menegaskan bahwa pendampingan terhadap para korban tetap berjalan. Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UGM terus memberikan bantuan psikologis dan hukum sesuai kebutuhan masing-masing korban.

Baca Juga:  UGM Ungkap Modus Guru Besar Farmasi dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

“Setiap korban kami tangani secara individual. Bila dinilai sudah pulih secara psikis, pendampingan bisa dihentikan. Tapi jika belum, maka akan terus didampingi,” lanjut Andi.

Kasus EM menyorot penyalahgunaan relasi kuasa dalam dunia akademik, di mana posisi dosen senior atau guru besar dapat dimanfaatkan untuk mendekati dan menekan mahasiswa.

Meski UGM telah memiliki regulasi internal dan Satgas PPKS, keterlambatan informasi ke publik dan belum dicabutnya status guru besar menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen lembaga terhadap keadilan dan transparansi.

Kini, publik menantikan langkah tegas dari UGM dan Kemendikbudristek dalam menjatuhkan sanksi setimpal terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus.

Baca Juga:  UGM Pecat Guru Besar Prof Edy Meiyanto karena Kasus Kekerasan Seksual

Tak hanya demi keadilan bagi korban, tapi juga untuk memastikan bahwa kampus adalah ruang aman, bukan tempat relasi kuasa disalahgunakan. HUM/GIT

TAGGED: Edy Meiyanto, guru besar fakultas farmasi, guru besar ugm, Kekerasan Seksual, Satgas PPKS, status, Surat Keputusan kementerian, UGM, Universitas Gadjah Mada
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025
Mengapa Bendera One Piece Tak Boleh Dikibarkan di Momen 17 Agustus? Menko Polkam Angkat Bicara
2 Agustus 2025

NASIONAL

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas
2 Agustus 2025
Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030
2 Agustus 2025
Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
2 Agustus 2025
Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece
2 Agustus 2025

TERPOPULER

Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Tuding Jaksa dan Hakim Diatur Reza Gladys
1 Agustus 2025
Pihak Reza Gladys Sebut Tudingan Nikita Mirzani ‘Akal-akalan’ Soal Rekaman Pengaturan Hakim
1 Agustus 2025
Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hasto Kristiyanto Akan Hadiri Kongres PDI-P di Bali Usai Bebas

Politik

Struktur Baru Gerindra: Sugiono Jabat Sekjen, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan 2025-2030

Hukum

Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali

Nasional

Menghindari Polarisasi: Dasco Minta Tak Benturkan Bendera Merah Putih dengan One Piece

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?