JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan setelah Guru Besar Fakultas Farmasi, Prof Edy Meiyanto, terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Edy dan menyatakan bahwa ia terancam dipecat secara permanen.
Menurut Sekretaris UGM, Andi Sandi, kasus ini mulai bergulir sejak 2023 dan resmi dilaporkan pada 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
“Kasus ini dilaporkan pada pertengahan 2024 dan diperiksa oleh Satgas PPKS berdasarkan laporan dari pimpinan fakultas,” ujar Sandi, Sabtu 6 April 2025.
Dalam proses pemeriksaan, Satgas PPKS memeriksa total 13 orang saksi dan korban. Hasilnya, Edy Meiyanto dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Satgas merekomendasikan sanksi dari kategori sedang hingga berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap. Rektor UGM telah menyetujui rekomendasi tersebut,” tambah Sandi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan akademik dan menjadi peringatan bagi kampus untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap mahasiswa dan sivitas akademika. HUM/GIT