MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing, Ancaman Pidana Menanti

Publisher: Admin 28 Maret 2025 4 Min Read
Share
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengelola penginapan di seluruh Indonesia wajib melaporkan keberadaan tamu asing yang menginap di tempat mereka. Jika tidak melaksanakan kewajiban ini, pengelola terancam hukuman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meluncurkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang diperbarui guna meningkatkan efektivitas pengawasan keberadaan orang asing di penginapan.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan.

“Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, kami berharap pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Pemanfaatan teknologi dalam sistem keimigrasian ini merupakan langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ujar mantan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, 27 Maret 2025.

Baca Juga:  Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

Godam menjelaskan, bahwa aplikasi ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap. Implementasi APOA berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahan dalam UU Nomor 63 Tahun 2024, terutama Pasal 72 ayat (1) dan (2), yang mengharuskan pemilik atau pengelola penginapan memberikan informasi terkait tamu asing yang menginap jika diminta oleh petugas Imigrasi.

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing dari hotel atau tempat penginapan lain. Kami menggunakan APOA sebagai platform pelaporan. Pemilik atau pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini, dan data tersebut akan dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman ditempat terpisah.

Langkah-Langkah PELAPORAN:

1. Proses pelaporan tamu asing yang check-in di hotel melalui APOA dimulai dengan pemilik atau pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA.

Baca Juga:  Tuntun Integritas: 5 Pejabat Baru Kumham Maluku Didorong Menjadi Motor Penggerak Perubahan

2. Setelah login, mereka harus meminta paspor tamu asing yang akan menginap, lalu mengunggah foto halaman depan paspor atau memotret langsung melalui aplikasi.

3. Data tamu asing kemudian dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya.

4. Setelah semua informasi valid, pengelola dapat melanjutkan proses dan mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti bahwa laporan telah berhasil dikirim melalui APOA.

5. Untuk pelaporan check-out, pengelola harus kembali masuk ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan.

6. Mereka perlu memverifikasi bahwa data yang dipilih sesuai dengan tamu yang benar-benar check-out, dan setelah itu dapat menekan tombol check-out pada aplikasi.

7. Laporan check-out akan disimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Proses ini penting untuk memastikan data orang asing di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.

Baca Juga:  Edukasi Keimigrasian Surabaya: Antisipasi Penyalahgunaan Izin Tinggal Mahasiswa Asing di Universitas Airlangga

“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” tambah Yuldi.

Berdasarkan data Imigrasi per 24 Maret 2025, total tamu asing yang tercatat di penginapan seluruh Indonesia melalui APOA mencapai 78.077 orang, terdiri dari 23.835 check-in dan 54.242 check-out.

Negara asal tamu asing yang mendominasi adalah Australia (13.104 orang), diikuti oleh Republik Rakyat Tiongkok (12.493 orang), India (5.688 orang), Singapura (4.491 orang), dan Jepang (3.869 orang).

Provinsi dengan catatan okupansi orang asing tertinggi di penginapan adalah Bali (47.772 orang), diikuti oleh Kepulauan Riau (6.068 orang), Jawa Timur (4.647 orang), Nusa Tenggara Timur (4.066 orang), dan DKI Jakarta (3.210 orang). HUM/CAK 

TAGGED: Ancaman Pidana, Aplikasi Pengawasan Orang Asing, APOA, Dirwasdakim, Ditjen Imigrasi, Pengelola Penginapan, Saffar Muhammad Godam, Tamu Asing, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK
29 Juli 2025
Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK
29 Juli 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Teka-teki Inisial ‘J’ di Kursi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi atau Jeffrie Geovanie?
29 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut

Hukum

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Hukum

Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

Hukum

KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?