MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kopda Basar Penembak 3 Polisi di Lampung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Darurat

Publisher: Redaktur 26 Maret 2025 2 Min Read
Share
Kopda Basar dijerat pasal pembunuhan berencana dan pasal Undang-undang Darurat RI atas kepemilikan senjata api ilegal.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kopda Basar, anggota TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan, Lampung, resmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Undang-Undang Darurat RI terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Dalam penyelidikan ini, Kopda B disangkakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP. Namun, karena dia memiliki senjata pabrikan yang bukan organik, maka akan dikenakan Undang-Undang Darurat RI tentang senjata,” ujar WS Danpuspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa 25 Maret 2025.

Eka menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Komitmen Bapak Kasad adalah membuka kasus ini seterang-terangnya. Jika anggota TNI AD bersalah, proses hukum akan dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Baca Juga:  Ajakan ke Sabung Ayam Berujung Anggota Brimob Polda Sumsel Jadi Tersangka

Penyelidikan kasus ini dilakukan secara intensif dengan memperkuat tim investigasi, berkolaborasi antara Puspomad dan kepolisian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin 17 Maret 2025 pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Tiga anggota Polres Way Kanan yang tengah menggerebek perjudian sabung ayam tewas ditembak di bagian kepala.

Identitas ketiga korban adalah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib.

Pelaku, oknum TNI yang diduga bertanggung jawab atas penembakan tersebut, telah ditangkap dan kini ditahan di Denpom Lampung.

Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap motif dan pihak-pihak yang terlibat. HUM/GIT

Baca Juga:  Blak-blakan Perangkat Desa di Ponorogo Beber Silsilah Keluarga Gus Miftah
TAGGED: Bripda Ghalib, Bripka Petrus, Iptu Lusiyanto, Kopda Basar, Lampung, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Oknum TNI, Pembunuhan Berencana, penembak 3 polisi, penembakan 3 polisi di Lampung, UU Darurat, WS Danpuspomad
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

Hukum

Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?