MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ada yang Bikin Lega Tom Lembong di Sidang Kasus Impor Gula

Publisher: Redaktur 25 Maret 2025 5 Min Read
Share
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang lanjutan kasus impor gula dengan terdakwa Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 24 Maret 2025. Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi kunci yang memberikan keterangan penting terkait perkara yang menjeratnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan eks Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J Indartyo, serta Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016 – Januari 2018, Susy Herawaty.

Tom Lembong Merasa Lega Setelah Persidangan
Usai persidangan, Tom Lembong menyampaikan perasaannya kepada media. Ia mengaku semakin lega karena menurutnya, fakta-fakta di persidangan semakin mengungkap kebenaran yang membantah dakwaan jaksa.

“Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tom membantah tuduhan jaksa yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan izin impor gula saat Indonesia sedang mengalami surplus gula. Menurutnya, kesaksian yang diberikan dalam sidang justru membuktikan bahwa pada 2015-2016, Indonesia tidak mengalami surplus gula.

Baca Juga:  KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

“Sebagai contoh, Kejaksaan menuduh saya impor gula di saat Indonesia lagi surplus gula. Namun, tadi para saksi dari Kemendag yang dihadirkan oleh jaksa penuntut mengonfirmasi bahwa pada 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019,” jelas Tom.

Selain itu, Tom juga menepis tuduhan jaksa terkait dugaan arahan dari Kementerian Perdagangan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya untuk berkolaborasi dengan distributor guna mengoptimalkan distribusi gula.

“Tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga dan stok gula untuk bekerja sama dengan distributor,” tambahnya.

Saksi Mengaku Terpaksa Membuat Konsep Surat Tugas Impor Gula
Dalam persidangan, saksi Susy Herawaty memberikan kesaksian mengenai surat tugas impor gula yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Jaksa menyoroti surat penugasan impor gula yang diberikan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang bekerja sama dengan PT Angles Products.

Baca Juga:  Eks Penyidik Dorong KPK Gerak Cepat Pulangkan Tannos dari Singapura

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai mekanisme penerbitan izin impor pada 12 Oktober 2015, 8 Maret 2016, dan 8 April 2016, Susy mengaku dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan atas arahan pimpinan.

“Kami diminta oleh pimpinan untuk mengkonsep surat-surat terkait penugasan kepada induk koperasi yang bersangkutan. Inkopkar mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan operasi pasar, dan saya hanya diminta untuk mengkonsepkan surat tersebut,” kata Susy.

Susy menegaskan bahwa pembuatan konsep surat tugas impor gula tersebut sebenarnya bukan bagian dari tugas dan fungsinya di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Ia mengaku sudah melaporkan hal ini kepada atasannya, Robert J Indartyo.

“Sebenarnya, bukan tugas dan fungsi kami di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk menjawab penugasan impor ini. Namun, karena ada arahan dari pimpinan, maka surat tersebut tetap dibuat,” ujar Susy.

Baca Juga:  Jaksa Sita Aset Harvey Moeis: Ferrari dan Mercy Terbaru

Jaksa kemudian mendalami apakah konsep surat tersebut memiliki hubungan dengan persetujuan impor yang diberikan kepada PT Angles Products. Susy menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut.

“Kami sama sekali tidak ada berurusan dengan perusahaan yang disebutkan oleh jaksa, termasuk PT Angles Products. Surat yang saya konsepkan hanya berkaitan dengan kelembagaan Inkopkar dalam konteks operasi pasar,” jelasnya.

Selain itu, Susy mengungkap bahwa dirinya telah berupaya menolak memasukkan poin terkait impor dalam surat tugas tersebut karena ia tidak memahami ketentuan impor gula. Namun, ia tetap diminta untuk menyusun surat tersebut dengan mencantumkan ketentuan yang sesuai dengan Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

“Kami selalu mengunci surat tugas tersebut dengan menyebutkan bahwa penugasan impor harus sesuai dengan ketentuan Permendag 117 Tahun 2015,” ungkapnya.

Dengan berbagai keterangan yang terungkap di persidangan, Tom Lembong berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta dapat mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus impor gula yang menjeratnya. HUM/GIT

TAGGED: Eks Menteri Perdagangan, impor gula, Korupsi, Thomas Trikasi Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?