MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ada yang Bikin Lega Tom Lembong di Sidang Kasus Impor Gula

Publisher: Redaktur 25 Maret 2025 5 Min Read
Share
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang lanjutan kasus impor gula dengan terdakwa Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 24 Maret 2025. Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi kunci yang memberikan keterangan penting terkait perkara yang menjeratnya.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan eks Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J Indartyo, serta Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan pada Kementerian Perdagangan periode September 2016 – Januari 2018, Susy Herawaty.

Tom Lembong Merasa Lega Setelah Persidangan
Usai persidangan, Tom Lembong menyampaikan perasaannya kepada media. Ia mengaku semakin lega karena menurutnya, fakta-fakta di persidangan semakin mengungkap kebenaran yang membantah dakwaan jaksa.

“Saya hari ini semakin lega, karena kebenaran semakin terungkap, semakin banyak kebenaran yang terungkap,” ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tom membantah tuduhan jaksa yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan izin impor gula saat Indonesia sedang mengalami surplus gula. Menurutnya, kesaksian yang diberikan dalam sidang justru membuktikan bahwa pada 2015-2016, Indonesia tidak mengalami surplus gula.

Baca Juga:  Setelah Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan KY

“Sebagai contoh, Kejaksaan menuduh saya impor gula di saat Indonesia lagi surplus gula. Namun, tadi para saksi dari Kemendag yang dihadirkan oleh jaksa penuntut mengonfirmasi bahwa pada 2015-2016 tidak ada surplus gula. Itu tercantum dalam risalah Rapat Koordinasi Menteri Perekonomian di akhir 2019,” jelas Tom.

Selain itu, Tom juga menepis tuduhan jaksa terkait dugaan arahan dari Kementerian Perdagangan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan distributor. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya untuk berkolaborasi dengan distributor guna mengoptimalkan distribusi gula.

“Tadi dipastikan oleh saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada larangan, tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya yang melaksanakan stabilisasi harga dan stok gula untuk bekerja sama dengan distributor,” tambahnya.

Saksi Mengaku Terpaksa Membuat Konsep Surat Tugas Impor Gula
Dalam persidangan, saksi Susy Herawaty memberikan kesaksian mengenai surat tugas impor gula yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Jaksa menyoroti surat penugasan impor gula yang diberikan kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) yang bekerja sama dengan PT Angles Products.

Baca Juga:  Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDI-P

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai mekanisme penerbitan izin impor pada 12 Oktober 2015, 8 Maret 2016, dan 8 April 2016, Susy mengaku dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan atas arahan pimpinan.

“Kami diminta oleh pimpinan untuk mengkonsep surat-surat terkait penugasan kepada induk koperasi yang bersangkutan. Inkopkar mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan operasi pasar, dan saya hanya diminta untuk mengkonsepkan surat tersebut,” kata Susy.

Susy menegaskan bahwa pembuatan konsep surat tugas impor gula tersebut sebenarnya bukan bagian dari tugas dan fungsinya di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Ia mengaku sudah melaporkan hal ini kepada atasannya, Robert J Indartyo.

“Sebenarnya, bukan tugas dan fungsi kami di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri untuk menjawab penugasan impor ini. Namun, karena ada arahan dari pimpinan, maka surat tersebut tetap dibuat,” ujar Susy.

Baca Juga:  Terjerat Korupsi DAK 2018, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditahan di Rutan Kejati

Jaksa kemudian mendalami apakah konsep surat tersebut memiliki hubungan dengan persetujuan impor yang diberikan kepada PT Angles Products. Susy menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut.

“Kami sama sekali tidak ada berurusan dengan perusahaan yang disebutkan oleh jaksa, termasuk PT Angles Products. Surat yang saya konsepkan hanya berkaitan dengan kelembagaan Inkopkar dalam konteks operasi pasar,” jelasnya.

Selain itu, Susy mengungkap bahwa dirinya telah berupaya menolak memasukkan poin terkait impor dalam surat tugas tersebut karena ia tidak memahami ketentuan impor gula. Namun, ia tetap diminta untuk menyusun surat tersebut dengan mencantumkan ketentuan yang sesuai dengan Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

“Kami selalu mengunci surat tugas tersebut dengan menyebutkan bahwa penugasan impor harus sesuai dengan ketentuan Permendag 117 Tahun 2015,” ungkapnya.

Dengan berbagai keterangan yang terungkap di persidangan, Tom Lembong berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta dapat mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus impor gula yang menjeratnya. HUM/GIT

TAGGED: Eks Menteri Perdagangan, impor gula, Korupsi, Thomas Trikasi Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin
18 Maret 2026
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati Krystianti
BPN Jatim Tetap Buka Layanan Pertanahan, Libur Lebaran Tetap Melayani Masyarakat
18 Maret 2026
Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol
18 Maret 2026
Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka
18 Maret 2026
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif
18 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin
18 Maret 2026
Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol
18 Maret 2026
Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka
18 Maret 2026
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif
18 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Cap Go Meh 2026 Meledak di Jakarta, Icha Yang Hipnotis Ballroom Hotel Borobudur dengan Nuansa Mandarin

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati Krystianti
Pertanahan

BPN Jatim Tetap Buka Layanan Pertanahan, Libur Lebaran Tetap Melayani Masyarakat

Hukum

Tiga WNA Ditangkap di Bali, Produksi Video Asusila Gunakan Atribut Ojol

Peristiwa

Kecelakaan Bus dan Pikap di Tol Brebes, Satu Penumpang Tewas dan Puluhan Luka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?