SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Tim penasihat hukum (PH) Ivan Sugiamto mengungkap berbagai fakta dalam kasus dugaan perundungan, setelah kliennya dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa.
Dalam nota pembelaan (pledoi), tim PH memaparkan sejumlah bukti dan kesaksian yang dianggap penting bagi majelis hakim dalam menentukan putusan.
Salah satu yang mencuat adalah percakapan anak ETH yang menyebut anak terdakwa dengan istilah “pudel” dan meyakinkan bahwa sebutan itu akan membuat anak terdakwa terkenal di sekolah.
“Dalam perkara ini, siapa yang memulai dulu? Percakapan itu sempat terlontar di persidangan, tetapi tiba-tiba anak ETH yang awalnya bisa menjawab malah lupa. Biar nanti majelis hakim yang menangkapnya dengan jelas,” ujar Billy Handiwiyanto, salah satu tim PH Ivan Sugiamto, usai sidang pada Senin 24 Maret 2025.
Billy juga mengungkap bahwa anak terdakwa EXL menerima informasi dari ANG terkait dugaan ancaman oleh 50 orang yang bersiap dengan kayu dan besi. Fakta ini berdasarkan percakapan yang ada, dan diperkuat oleh keterangan saksi Ira Maria Puspita.
“Namun, saat ditanya terkait 50 orang dengan besi dan kayu, saksi Maria diam dan tak menjawab,” tambah Billy.
Sementara itu, saksi Dave menyebutkan bahwa perdamaian telah terjadi sebanyak dua kali, baik secara lisan maupun tertulis.
“Perdamaian sudah terjadi dua kali, termasuk dengan saling bersalaman di luar sekolah,” jelasnya.
Tim PH juga mempertanyakan sikap pihak sekolah yang sebelumnya memfasilitasi perdamaian, tetapi kemudian justru melaporkan kasus ini ke polisi.
“Tidak ada ancaman kekerasan yang dilakukan saudara Ivan, seperti yang dinyatakan oleh saksi,” kata Billy.
Selain itu, Billy menyoroti ketidakhadiran kepala sekolah dalam persidangan.
“Saksi Lazarus hanya diberikan mandat dari pihak sekolah. Padahal yang bertanggung jawab seharusnya kepala sekolah. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Billy juga menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi yang mencabut perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.
“Perjanjian ini belum ada pernyataan pencabutan, jadi saya rasa perdamaian masih berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran memastikan akan mengajukan replik atas pledoi yang disampaikan oleh tim PH Ivan Sugiamto.
“Kami akan mengajukan replik,” singkat jaksa Galih.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ivan Sugiamto dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. HUM/GIT