MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bunuh Pacar, Pria di Bantul Simpan Mayat di Rumah hingga Jadi Kerangka

Publisher: Redaktur 21 Maret 2025 2 Min Read
Share
Polisi mengamankan pelaku pembunuhan pacar di Bantul, Kamis 20 Maret 2025. (Foto: dok. Polres Bantul)
Ad imageAd image

BANTUL, Memoindonesia.co.id – Polisi membekuk MRR (24), warga Gading Katon, Donotirto, Kretek, Bantul, usai terbukti membunuh pacar, pada akhir tahun lalu. Bahkan, setelah itu MRR menyimpan mayat pacarnya di rumah hingga menjadi kerangka.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan terkait hilangnya korban Enggal Dika Puspita (23), warga Sumberadi, Mlati, Sleman. Namun, motor milik korban masih digunakan MRR.

“Hal ini dibenarkan keluarga korban yang sudah lama tidak mendapat kabar dari korban. Karena itu polisi melakukan menyelidiki dan memeriksa kekasih korban petang tadi,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis 20 Maret 2025 malam.

Baca Juga:  Tragedi Kematian Dua Mahasiswa dan Satu Alumnus Universitas Narotama Terkait Konsumsi Miras

Berdasarkan pemeriksaan, MRR mengaku telah menghabisi nyawa pacarnya pada 24 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan lokasi pembunuhan di salah satu kos di Sabdodadi, Bantul.

“Pembunuhan dilakukan dengan cara mencekik korban di kosan sampai meninggal. Untuk motif, dari pengakuan pelaku karena terlibat cekcok,” ujarnya.

Kejinya, setelah menghabisi pacarnya, MRR menutupi tubuh mayat dengan mantel di kamar kos. Karena takut aksinya terbongkar, MRR akhirnya membawa mayat itu ke rumahnya

“Pelaku membawa pulang dan menyimpan tulang korban di rumahnya. Karena saat penggeledahan polisi menemukan kerangka manusia dalam keadaan terbungkus trashbag warna hitam di rumah pelaku,” ucapnya.

Baca Juga:  Mayat Wanita Ditemukan di Pantai Bantul dengan Luka Tusuk, Korban Pembunuhan Terungkap

Jeffry menambahkan, saat ini polisi telah membawa kerangka ke Rumah Sakit Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menjalani autopsi. Selain itu, akan dilakukan pula tes DNA untuk memastikan kerangka itu adalah korban.

“Kalau pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. HUM/GIT

TAGGED: AKP I Nengah Jeffry, autopsi, bunuh pacar, Enggal Dika Puspita, Kasi Humas Polres Bantul, kerangka, Polres Bantul, Rumah Sakit Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, simpan mayat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?