MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kedapatan Beroperasi di Bulan Puasa, Biliar Odin Pool & Bistro Ditutup Pemkot Surabaya

Surat Edaran Wali Kota Ditabrak

Publisher: Admin 15 Maret 2025 2 Min Read
Share
Satpol PP Kota Surabaya terpaksa menutup rumah biliar yang nekat buka selama Ramadan karena tak memiliki izin khusus selama puasa.
Satpol PP Kota Surabaya terpaksa menutup rumah biliar yang nekat buka selama Ramadan karena tak memiliki izin khusus selama puasa.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Meski sudah ada larangan buka selama bulan puasa yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, masih saja ada tempat biliar yang nekat beroperasi.

Akibatnya, tempat biliar Odin Pool & Bistro yang berada di lantai 2 The Central Mall, Jalan Tidar, Surabaya, ditutup paksa oleh Pemkot Surabaya.

Kecuali 24 tempat biliar yang sudah mengandung izin operasi selama Ramadan boleh buka. Izin itu diberikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Surabaya.

Dan rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), masih saja ada yang nekat beroperasi.

Baca Juga:  Turnamen Biliar Berhadiah Rp 254 Juta Digelar di Surabaya, Galaxy Open 2024 Banjir Mystery Doorprize

Odin Pool & Bistro dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025. Isi SE itu melarang tempat biliar buka di bulan Ramadhan 2025.

Dalam SE tersebut diatur, rumah biliar dilarang membuka usahanya. Kecuali untuk latihan olahraga dan wajib mendapatkan izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Surabaya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, membenarkan penutupan Odin Pool & Bistro. Sedang tindakan tegas itu dilakukan pada Selasa 11 Maret 2025 siang.

“Pada Selasa siang sudah kita beri tanda pelanggaran (stiker) X untuk menutup,” ujar Yudistira di Surabaya, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga:  POBSI Surabaya Siapkan Empat Turnamen Besar di 2026, Hadiah Total Capai Rp300 Juta

Selain penutupan, rumah biliar tersebut juga dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dalam sidang yang digelar Selasa lusa.

Sekretaris POBSI Kota Surabaya, Fernandy Kusuma juga sudah mendengar sejumlah tempat biliar telah disidak Satpol PP Surabaya.

“Saya tahunya ada 3 karena tempat tersebut disidak oleh Satpol, tapu ada beberapa di luar anggota kami yang juga melanggar (SE Wali Kota Surabaya,” kata Fernandy Kusuma dikonfirmasi terpisah di Surabaya, Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut dia, Pemkot Surabaya hanya memberikan izin kepada 24 tempat biliar untuk buka di bulan Ramadhan 2025.

“Dari 37 anggota kami, ada 24 yang diizinkan oleh Pemkot untuk bisa beroperasional di bulan Ramadhan,” ungkap pria yang biasa dipanggil Andik ini.

Baca Juga:  Turnamen Biliar Galaxy Open 2023: Hadiah Total Rp 89,9 Juta di Surabaya, Jangan Dilewatkan

“Apabila ada lokasi di luar 24 lokasi tersebut beroperasional maka itu melanggar SE (SE Wali Kota Surabaya,” lanjutnya mengeaskan. HUM/CAK

TAGGED: Biliar, Disporapar, Koni, Odin Pool & Bistro, POBSI, Satpol PP Surabaya, SE Wali Kota
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo
16 Maret 2026
Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan
16 Maret 2026
MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE
16 Maret 2026
KPK Ungkap Kadis di Cilacap Pinjam Uang Demi Penuhi Permintaan THR Bupati Syamsul
16 Maret 2026
Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI
16 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tim relawan dan Partai Golkar membagikan bingkisan dari Adela Kanasya di wilayah Gunungsari, Surabaya.
Jawa Timur

Regenerasi Kepedulian: Adela–Adiel Salurkan 5.000 Bingkisan Lebaran untuk Warga Surabaya–Sidoarjo

Kalimantan Timur

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Hukum

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Korupsi

KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?