MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kedapatan Beroperasi di Bulan Puasa, Biliar Odin Pool & Bistro Ditutup Pemkot Surabaya

Surat Edaran Wali Kota Ditabrak

Publisher: Admin 15 Maret 2025 2 Min Read
Share
Satpol PP Kota Surabaya terpaksa menutup rumah biliar yang nekat buka selama Ramadan karena tak memiliki izin khusus selama puasa.
Satpol PP Kota Surabaya terpaksa menutup rumah biliar yang nekat buka selama Ramadan karena tak memiliki izin khusus selama puasa.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Meski sudah ada larangan buka selama bulan puasa yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya, masih saja ada tempat biliar yang nekat beroperasi.

Akibatnya, tempat biliar Odin Pool & Bistro yang berada di lantai 2 The Central Mall, Jalan Tidar, Surabaya, ditutup paksa oleh Pemkot Surabaya.

Kecuali 24 tempat biliar yang sudah mengandung izin operasi selama Ramadan boleh buka. Izin itu diberikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Surabaya.

Dan rekomendasi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), masih saja ada yang nekat beroperasi.

Baca Juga:  Turnamen Biliar Galaxy Open 2023: Hadiah Total Rp 89,9 Juta di Surabaya, Jangan Dilewatkan

Odin Pool & Bistro dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025. Isi SE itu melarang tempat biliar buka di bulan Ramadhan 2025.

Dalam SE tersebut diatur, rumah biliar dilarang membuka usahanya. Kecuali untuk latihan olahraga dan wajib mendapatkan izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Surabaya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira, membenarkan penutupan Odin Pool & Bistro. Sedang tindakan tegas itu dilakukan pada Selasa 11 Maret 2025 siang.

“Pada Selasa siang sudah kita beri tanda pelanggaran (stiker) X untuk menutup,” ujar Yudistira di Surabaya, Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga:  Turnamen Biliar 'Galaxy Open 2023' Dibuka, Ratusan Atlet Siap Ramaikan Kota Surabaya

Selain penutupan, rumah biliar tersebut juga dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dalam sidang yang digelar Selasa lusa.

Sekretaris POBSI Kota Surabaya, Fernandy Kusuma juga sudah mendengar sejumlah tempat biliar telah disidak Satpol PP Surabaya.

“Saya tahunya ada 3 karena tempat tersebut disidak oleh Satpol, tapu ada beberapa di luar anggota kami yang juga melanggar (SE Wali Kota Surabaya,” kata Fernandy Kusuma dikonfirmasi terpisah di Surabaya, Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut dia, Pemkot Surabaya hanya memberikan izin kepada 24 tempat biliar untuk buka di bulan Ramadhan 2025.

“Dari 37 anggota kami, ada 24 yang diizinkan oleh Pemkot untuk bisa beroperasional di bulan Ramadhan,” ungkap pria yang biasa dipanggil Andik ini.

Baca Juga:  Surabaya Domino Tournament 2026 Mengguncang Grand City: Ribuan Peserta Serbu, UMKM dan Perhotelan Ikut Panen

“Apabila ada lokasi di luar 24 lokasi tersebut beroperasional maka itu melanggar SE (SE Wali Kota Surabaya,” lanjutnya mengeaskan. HUM/CAK

TAGGED: Biliar, Disporapar, Koni, Odin Pool & Bistro, POBSI, Satpol PP Surabaya, SE Wali Kota
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Tampilkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta

Hukum

Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus

Hukum

Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong

Hukum

Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?