MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

12 Perusahaan Asing di Kepri Masuk Daftar Pencabutan NIB

Ditemukan Perusahaan PMA Dicurigai Fiktif

Publisher: Admin 13 Maret 2025 6 Min Read
Share
Ad imageAd image

BATAM, Memoindonesia.co.id  – 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau, masuk dalam daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Belasan perusahaan itu terjaring melalui Operasi Wira Waspada pada tanggal 11-12 Maret 2025. Hasilnya, imigrasi mampu menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) yang dijamin perusahaan PMA diduga tak memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, operasi ini telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari 2025 dan berhasil menjaring 312 WNA. Dalam operasi ini, Imigrasi juga menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, ditemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan nomor induk berusaha (NIB). Beberapa perusahaan yang terkena pencabutan NIB menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yang telah ditentukan.

“Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis 13 Maret 2025.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan Kasus WNA yang Berusaha Mendapatkan Paspor RI

Berdasarkan hasil pengawasan, total 26 orang asing dari 12 perusahaan PMA yang perlu ditindaklanjuti. Dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ditemukan 4 perusahaan dengan belum memenuhi komitmen investasi Rp 10 miliar, 6 perusahaan fiktif, serta dua perusahaan yang memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.

Dari 26 orang asing yang diperiksa, sebanyak 13 orang di antaranya masih berada di wilayah Indonesia dan akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, dan 9 WNA yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.

Adapun dalam operasi target wilayah industri, delapan warga negara asing diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Satu warga negara Austria berinisial DB, yang merupakan pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.

Tiga warga negara Tiongkok lainnya, yaitu JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar.

Sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, empat warga negara Tiongkok berinisial ZH, MN, LH, dan LZ kedapatan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan, sehingga diduga menyalahgunakan izin tersebut.

Baca Juga:  Aturan Baru 2025: WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia

Selain operasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga sedang menindaklanjuti kasus Tindak Pidana Keimigrasian yaitu 3 warga negara Bangladesh inisial FR, SK, dan SM yang masuk ke wilayah indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun satu warga negara India berinisial MT yang diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas. yang bersangkutan diamankan ketika petugas melakukan pengawasan keimigrasian di kawasan Sagulung Batam.

WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 121 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Secara keseluruhan, dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) yang dilakukan bersama BKPM, meliputi operasi Bali tahap I dengan 126 orang asing dari 74 perusahaan, Bali tahap II dengan 186 orang asing dari 86 perusahaan, serta Batam dengan 26 orang asing dari 12 perusahaan.

Dari operasi di Bali tahap I, sebanyak 49 orang telah diperiksa, dengan 38 di antaranya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Pada tahap II, dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, di mana dua orang telah dikenakan sanksi TAK.

Baca Juga:  Dua WNA India Diamankan di Tanjung Priok karena Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Sementara itu, di Batam, 26 orang asing dari 12 perusahaan telah teridentifikasi, dengan 13 orang yang masih berada di Wilayah Indonesia akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, 9 orang yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian, dan 4 orang pemegang ITAS Investor akan dikenakan sanksi TAK.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum.

“Operasi Wira Waspada ini kami laksanakan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Godam. HUM/CAK

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Imigrasi Batam, Operasi Wira Waspada, Penanaman Modal Asing, PMA Fiktif, Saffar Muhammad Godam, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun
24 April 2026
Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU di NTB
24 April 2026
Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri
24 April 2026
Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal
24 April 2026
Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Hukum

Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun

Bareskrim

Bareskrim Tetapkan Pendakwah SAM Tersangka Dugaan Pelecehan Santri

Hukum

Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara Dilempar Molotov Orang Tak Dikenal

Nusa Tenggara Barat

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Terkait TPPU di NTB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?