MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Oknum TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Jakarta-Tangerang

Publisher: Redaktur 10 Maret 2025 1 Min Read
Share
Sidang tiga oknum TNI AL di kasus penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abddurahman, di Tol Jakarta-Tangerang, akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin, 10 Maret 2025. Sidang akan digelar di Pengadilan Militer Jakarta dengan pembacaan tuntutan oleh oditur militer.

“Senin, 10 Maret, pembacaan tuntutan,” demikian tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Militer Jakarta. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

Ketiga terdakwa yang berasal dari TNI AL adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, pelaku utama yang melakukan lima kali tembakan, dengan arah tembakan ke kerumunan dan ke udara. Sersan Satu Akbar Adli, berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian. Dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, sebagai pembeli.

Baca Juga:  Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Mutasi 114 Perwira Tinggi, Termasuk Waka RSPAD dan Danpuspom TNI

Dalam perkara ini, dua terdakwa utama didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait kematian Ilyas Abddurahman.

Sementara itu, terdakwa ketiga dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal ini juga turut dikenakan pada terdakwa pertama dan kedua.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan anggota TNI AL dalam tindak pidana serius yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sidang tuntutan hari ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. HUM/GIT

TAGGED: 3 Oknum TNI, Bos Rental Mobil, Ilyas Abddurahman, kasus penembakan, Pasal 340 KUHP, Pembunuhan Berencana, Pengadilan Militer Jakarta, sidang tuntutan, TNI-AL, Tol Jakarta-Tangerang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung
15 Desember 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kiri), mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Masjid Al Akbar.
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jatim Serahkan Ribuan Sertifikat Wakaf, Negara Hadir Lindungi Tanah Ibadah dari Sengketa
15 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025
Rais Syuriyah PBNU Sebut Ada Indikasi Penetrasi Zionis di Tubuh Organisasi
14 Desember 2025

TERPOPULER

Siswa SMK Lampung Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Polisi Duga Korban Dibunuh
14 Desember 2025
PBNU Tunjuk Muhammad Nuh sebagai Katib Aam Hasil Rapat Syuriyah-Tanfidziyah
14 Desember 2025
Polisi Buru Pemilik Akun Resbob yang Diduga Hina Suku Sunda
14 Desember 2025
Kerugian Rp 11,5 Miliar, Ini Fakta Lengkap Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita
14 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Perkara Terdaftar di PA Bandung

Hukum

Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

Gaya Hidup

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan

Korupsi

KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?