MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

4 Fakta Hakim Pengadilan Agama Batam Dibacok OTK Saat Berangkat Kerja

Publisher: Redaktur 7 Maret 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Agama Batam, Gusnahari, menjadi korban penyerangan oleh dua orang tak dikenal (OTK) saat hendak berangkat kerja pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 07.15 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bacok di tangan dan telah dilarikan ke rumah sakit.

Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus ini dan memburu kedua pelaku. Berikut empat fakta terkait penyerangan terhadap hakim Pengadilan Agama Batam:

1. Korban Diserang Saat Hendak Mengambil Mobil
Menurut Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon, insiden terjadi saat korban keluar rumah dan berjalan menuju mobilnya yang diparkir sekitar 100 meter dari rumah.

Baca Juga:  Motif Pembacokan Remaja Saat Konvoi HUT Persebaya Terungkap, Dipicu Cekcok Antarkelompok

“Saat hendak masuk mobil, tiba-tiba korban diserang dan mengalami luka bacok di tangan,” kata Azizon.

2. Pelaku Berjumlah 2 Orang dan Melarikan Diri
Setelah menyerang korban, dua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah menunggu di dekat lokasi kejadian.

“Pelaku memakai helm, sehingga wajahnya sulit dikenali,” tambah Azizon.

3. Korban Dirujuk ke Rumah Sakit
Awalnya, korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan pertama. Namun, karena luka yang dialami, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk tindakan medis lebih lanjut.

4. Polisi Selidiki dan Buru Pelaku
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa tim Jatanras Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Sekupang telah mulai menyelidiki kasus ini.

Baca Juga:  Kuras Uang dan Perhiasan Milik Pacar di Apartemen, WNA Turki Dipenjara Setelah Berusaha Kabur Melalui Bandara Juanda

“Meski korban belum membuat laporan polisi, penyelidikan tetap berjalan dan kami terus memburu pelaku,” ujar AKP Debby.

Penyerangan terhadap seorang hakim ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. Pihak Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berharap kepolisian segera menangkap pelaku dan mengusut motif di balik penyerangan ini. HUM/GIT

TAGGED: AKP Debby Tri Andrestian, Azizon, Dibacok OTK, Gusnahari, Hakim Pengadilan Agama Batam, Humas Pengadilan Agama Batam, IKAHI, Jatanras, Kasatreskrim Polresta Barelang, Saat Berangkat Kerja
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?