JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Agama Batam, Gusnahari, menjadi korban penyerangan oleh dua orang tak dikenal (OTK) saat hendak berangkat kerja pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 07.15 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bacok di tangan dan telah dilarikan ke rumah sakit.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus ini dan memburu kedua pelaku. Berikut empat fakta terkait penyerangan terhadap hakim Pengadilan Agama Batam:
1. Korban Diserang Saat Hendak Mengambil Mobil
Menurut Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon, insiden terjadi saat korban keluar rumah dan berjalan menuju mobilnya yang diparkir sekitar 100 meter dari rumah.
“Saat hendak masuk mobil, tiba-tiba korban diserang dan mengalami luka bacok di tangan,” kata Azizon.
2. Pelaku Berjumlah 2 Orang dan Melarikan Diri
Setelah menyerang korban, dua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah menunggu di dekat lokasi kejadian.
“Pelaku memakai helm, sehingga wajahnya sulit dikenali,” tambah Azizon.
3. Korban Dirujuk ke Rumah Sakit
Awalnya, korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan pertama. Namun, karena luka yang dialami, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk tindakan medis lebih lanjut.
4. Polisi Selidiki dan Buru Pelaku
Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa tim Jatanras Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Sekupang telah mulai menyelidiki kasus ini.
“Meski korban belum membuat laporan polisi, penyelidikan tetap berjalan dan kami terus memburu pelaku,” ujar AKP Debby.
Penyerangan terhadap seorang hakim ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap aparat penegak hukum di Indonesia. Pihak Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berharap kepolisian segera menangkap pelaku dan mengusut motif di balik penyerangan ini. HUM/GIT