MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kabar Hasto Segera Diadili Terdengar Pengacara hingga Protes KPK

Publisher: Redaktur 6 Maret 2025 4 Min Read
Share
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Beredar kabar perkara suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dengan tersangka Hasto Kristiyanto akan dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum (JPU). Kabar ini sampai ke telinga pengacara Hasto.

Maqdir Ismail, selaku pengacara Hasto, melakukan protes keras kepada KPK. Ia mengatakan harusnya KPK menghentikan sementara penyidikan saat praperadilan berjalan.

“Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkara Mas Hasto itu besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya, KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” kata Maqdir di gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu 5 Maret 2025.

Maqdir mengatakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa menunjukkan KPK telah siap untuk persidangan. Padahal, kata dia, KPK harusnya menghormati praperadilan.

“Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan. Bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Awali 2025, KPK Panggil Saksi Kasus Hasto Rintangi Tangkap Harun Masiku

“Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti,” sambungnya. Protes ini akan disampaikan saat sidang praperadilan nanti.

Pengacara Sambangi KPK
Pengacara Hasto bergerak cepat. Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto menyambangi KPK untuk memprotes perkembangan penanganan kasus kliennya itu pada Rabu 5 Maret 2025 sore.

“Karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK,” kata Ronny di gedung KPK.

Ronny sangat keberatan perkara Hasto dilimpahkan ke JPU. Ronny juga baru saja mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan) ke KPK.

“Kami tadi siang mendapatkan WA (Whatsapp) dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” ucapnya.

Baca Juga:  Sayembara Tangkap Harun Masiku: Hadiah Umrah, iPhone, hingga Rp 8 M

Kasus Hasto
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Singkat cerita, Hasto mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW). Diketahui, kader PDI-P yang terpilih menjadi anggota DPR sebetulnya adalah Nazarudin Kiemas.

Namun, Nazarudin Kiemas wafat pada 26 Maret 2019. Kader PDI-P lain yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin adalah Riezky Aprilia. Sehingga, harusnya Riezky Aprilia lah yang berhak menjadi anggota DPR.

Tapi Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan fatwa dan mengusahakan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Fakta lain terungkap bahwa ada uang suap yang ditujukan ke Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU kala itu serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

Baca Juga:  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ungkap Rencana Pengumuman Calon Wakil Presiden

Hasto diduga bersama Harun menyuap Wahyu dan Agustiani. Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDI-P itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan. HUM/GIT

TAGGED: Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, mantan anggota bawaslu, mantan Komisioner KPU, PAW, Riezky Aprilia, Ronny Talapessy, Sekjen PDI Perjuangan, suap, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025
Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana
10 Desember 2025
Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026
10 Desember 2025

TERPOPULER

Prabowo Semprot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana: Kalau Mau Lari, Dicopot Saja!
8 Desember 2025
Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan
8 Desember 2025
Kepala BNN Soroti Lonjakan Narkotika Sintetis di Sidang CND Ke-68 Wina
8 Desember 2025
Dua Pelari Tewas Saat Siksorogo Lawu Ultra 2025, Panitia Akui Kurang Personel dan Evaluasi Rute
8 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Isi Garasi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Tembus Rp 3 Miliar, Disorot Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Nasional

Isi Garasi Endipat Wijaya Tembus Rp 2,5 Miliar, Disorot Usai Komentari Relawan Bencana

Nasional

Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Nasional

PBNU Tetapkan Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketum hingga Muktamar 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?