MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Impor Gula Hari Ini

Publisher: Redaktur 6 Maret 2025 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis di laman resmi SIPP PN Jakpus.

Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga:  KPK: Pengadaan Kapal PT ASDP Rp 1,3 Triliun Tak Sesuai Spesifikasi

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Ungkap Modus ‘Jatah Preman’ di OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
TAGGED: impor gula, Korupsi, Mantan Menteri Perdagangan, Mendag, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Empat Pelaku Gunakan Dua Motor dalam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur
17 Maret 2026
Polisi Analisis Pelat Nomor Motor Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka
17 Maret 2026
Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
17 Maret 2026
Empat Pelaku Gunakan Dua Motor dalam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
17 Maret 2026
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur
17 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Ledakan Gegerkan Masjid di Jember saat Salat Tarawih, Satu Warga Terluka

Hukum

Polisi Ungkap Rute Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Hukum

Empat Pelaku Gunakan Dua Motor dalam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Peristiwa

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Blitar Jawa Timur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?