JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengatakan seluruh dokumen berkas untuk proses ekstradisi buron dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, akan dikirimkan pekan depan. Pengiriman berkas itu akan dilakukan dengan pengantar dari Kementerian Hukum.
“Info yang saya dapatkan dari penyidik, kemungkinan besar minggu depan akan dikirimkan seluruh berkas yang diminta oleh pihak Singapura, menggunakan pengantar dari Kementerian Hukum. Jadi, harapan kita dalam waktu dekat ini bisa ada update lagi ya, jadi, infonya pekan depan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.
Tessa menerangkan salah satu berkas itu adalah pernyataan dari Indonesia terkait penuntutan. Dia mengatakan ada perbedaan sistem hukum di Indonesia dan Singapura.
“Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya. Dan, perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.
“Sehingga, diperlukan adanya kerja sama, antarlembaga, antarinstansi, baik KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, maupun Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas yang cenderung tidak ada dasar hukumnya di Indonesia, kita mencari kesamaannya di situ,” imbuhnya.
Tessa mengatakan pemulangan Paulus harus memenuhi permintaan sistem hukum Singapura. Dia mengatakan pengumpulan seluruh berkas untuk proses ekstradisi Paulus membutuhkan kerja sama semua lembaga terkait.
“Dan bagaimana, intinya adalah memulangkan saudara PT dan memenuhi apa yang diminta oleh negara Singapura, karena mereka sendiri dalam hal ini sudah melakukan tindakan pro justisia ya, dalam hal ini menangkap profesional arrest kepada saudara PT. Dan itu merupakan salah satu tindakan yang buat Indonesia ini, tindakan yang mendukung pemberantasan korupsi. Dan kita harapkan dalam waktu dekat ini bisa segera dipulangkan dan dapat segera dilakukan penuntutan terhadap saudara Paulus Tannos,” ujarnya.
Menkum Kebut Dokumen Ekstradisi
Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi buron dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi akan dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.
“Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat 31 Januari 2025.
Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.
Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.
“Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur. Tapi tentu KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” ungkapnya. HUM/GIT