MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KY Minta Hormati Pengadilan, Hotman Tunjuk Hidung Razman soal Kisruh Sidang

Publisher: Redaktur 10 Februari 2025 3 Min Read
Share
Hotman Paris.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Yudisial (KY) meminta adanya penghormatan kepada pengadilan soal kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. Hotman menyebut KY seharusnya bisa memidanakan Razman karena membuat kisruh.

“Harusnya KY minta Kepala Pengadilan Tinggi DKI agar proses pidana, KY terlalu lemah,” ujar Hotman kepada wartawan, Minggu 9 Februari 2025.

Adapun kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari 2025. Sidang tersebut merupakan perkara pencemaran nama baik dengan Razman duduk sebagai terdakwa.

Hotman menyebut ujaran tim Razman kepada hakim seharusnya bisa dipidana. Dia menilai KY tak berani bertindak lebih.

Baca Juga:  KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

“Teriakin hakim sebagai koruptor ke hakim di sidang adalah perbuatan keji! Aneh kalau KY terlalu lemah,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) buka suara terkait kericuhan yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang. KY meminta muruah pengadilan dan majelis hakim untuk dihormati.

“KY meminta agar pihak-pihak berperkara untuk menghormati pengadilan dan hakim, serta menjaga tata tertib persidangan,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu 9 Februari 2025.

Kericuhan yang melibatkan dua pengacara itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari 2025. Saat itu sedang berlangsung sidang perkara pencemaran nama baik dengan Razman sebagai terdakwa dan Hotman duduk untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Baca Juga:  Iqlima Kim: Sosok Kunci di Balik Panasnya Duel Hukum Hotman Paris vs Razman Arif

Mukti mengatakan peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Hal ini karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh karena Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.

Tim advokasi KY saat ini telah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan majelis hakim perkara tersebut. KY berharap kasus serupa yang mencoreng wajah persidangan tidak terjadi kembali.

“KY sangat menyayangkan peristiwa ini dan berharap tidak ada peristiwa serupa di kemudian hari. Tim advokasi hakim KY telah bertemu dengan Ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim perkara pencemaran nama baik terdakwa RN pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk mendapatkan tambahan keterangan mengenai peristiwa tersebut,” ujar Mukti. HUM/GIT

Baca Juga:  Perseteruan Nikita Mirzani vs Razman Nasution soal USG Disebar
TAGGED: Hotman Paris, Komisi Yudisial, KY, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI, Razman Nasution
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?