MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mantan ‘Orang Terkaya di RI’ Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Publisher: Redaktur 9 Februari 2025 7 Min Read
Share
Gedung Jiwasraya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Nama Isa Rachmatarwata itu sempat terkenal karena pernah disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai ‘orang terkaya di Indonesia’. Pernyataan itu dicetuskan Sri Mulyani saat acara orientasi calon ASN Kementerian Keuangan pada 17 Februari 2021.

“Pak Isa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, nah ini orang paling kaya di seluruh Indonesia,” kelakar Sri Mulyani saat itu.

Saat itu Isa Rachmatarwata menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Kekayaan yang dimaksud Sri Mulyani itu merujuk pada kekayaan negara yang dikelola oleh Isa Rachmatarwata sebagai pimpinan DJKN.

Diketahui, DJKN adalah unit Kementerian Keuangan yang mengelola seluruh aset pemerintah, baik berupa barang maupun saham.

Kembali ke kasus Jiwasraya, Isa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung memastikan penetapan tersangka Isa ini sudah sesuai dengan alat bukti.

“Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari 2025.

Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan pada laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dia mengatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,8 triliun.

Baca Juga:  Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus Impor Gula ke Tom Lembong

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” jelas Qohar.

Diduga Setujui Saving Plan
Peran lainnya, Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 meski perusahaan sedang bangkrut. Persetujuan ini ketika Isa menjabat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Qohar mengungkapkan saving plan itu diinisiasi oleh pihak direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, yang kini sudah menjadi terpidana. Saving plan ini dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya yang saat itu mengalami bangkrut.

“Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo, dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9-13 persen, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen atas pengetahuan dan persetujuan dari Tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK,” ungkapnya.

Selanjutnya, Isa bersama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membicarakan pemasaran produk JS Saving Plan. Akhirnya, Isa pun membuat surat yang berisi Jiwasraya memasarkan produk JS Saving Plan nomor: s.10214/bl/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk asuransi baru Super Jiwasraya Plan surat nomor: s.1684/mk/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan perjanjian kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT Anz Panin Bank.

Baca Juga:  Jaksa soal Tom Lembong Minta 5 Mendag Lain Diperiksa: Tak Ada Kaitan

“Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut),” kata Qohar.

Hingga akhirnya saving plan itu terlaksana pada 2014 hingga 2017. Sepanjang pelaksanaannya, saving plan ini sesuai data pada general ledger premi yang diterima Jiwasraya, memiliki total perolehan premi dan produk saving plan mencapai Rp 47,8 triliun.

Dana yang diperoleh dari dana saving plan ini pun selanjutnya dikelola oleh Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Mereka menempatkan dana ini dalam bentuk investasi saham dan reksa dana.

“Dalam pelaksanaannya, investasi yang dilakukan tidak didasari prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko investasi, di mana dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham,” jelasnya.

“Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksa dana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” tuturnya.

Ditahan di Rutan Salemba
Atas dasar itu, Isa ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Isa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” kata Qohar.

Polemik Jiwasraya Kembali Mencuat
Polemik kasus Jiwasraya ini kembali mencuat setelah manajemen Jiwasraya buka-bukaan mengenai masalah pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Manajemen Jiwasraya mengatakan telah terjadi fraud atau kecurangan dalam mengelola keuangan hingga menimbulkan kerugian Rp 257 miliar.

Baca Juga:  Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri oleh Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Ratusan Miliar

Hal itu disampaikan Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal. Lutfi mengatakan fraud itu merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024. Menurutnya, kasus yang terjadi di DPPK Jiwasraya, sama seperti di asuransi Jiwasraya.

“Jadi ada pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan ranah manajemen risiko yang prudent. Kalau kita bisa bilang ini mirorring dengan Jiwasraya. Sudah dilakukan audit investigasi pada 31 Desember 2024 oleh BPKP terjadi fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama juga dengan Jiwasraya yang saat ini sudah dipenjara,” kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis 6 Februari 2025.

Lutfi memaparkan, kondisi ambruknya keuangan DPPK Jiwasraya telah terjadi pada 2003 hingga 2012. Dalam paparannya, kala itu setiap tahun terjadi defisit mulai dari Rp 701 juta hingga Rp 39 miliar.

Kemudian yang menjadi janggal, pada tahun 2013 hingga 2018, kondisi keuangan DPPK Jiwasraya kembali positif. Berdasarkan hasil investigasi, pada tahun itu telah dilakukan transaksi saham bermasalah bahkan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lutfi menyebut, transaksi saham itu dilakukan oleh pelaku korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto.

“Setelah 2018- dan 2019 itu negatif. Kalau dilihat pada 2019 ini kasus Jiwasraya telah merebak, dan para pelaku diproses secara hukum, sehingga pengelolaan dari investasi itu sudah nggak ada yang mengelola,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, JS Saving Plan, Kejagung, Kemenkeu, Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rutan Salemba, terpidana Hary Prasetyo, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Syahmirwan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Purnomo memberikan sambutan di acara sarasehan HWK Jatim.
Peran Perempuan Jadi Sorotan dalam Sarasehan Toleransi dan Keberagaman oleh HWK Jatim
24 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, berfoto bersama Konsul Timor Leste, Espedito da Conceicao Ribeiro, usai pertemuan di Kantor Imigrasi Kupang, Senin (23/06).
Bukan Sekadar Saling Kunjungan, Imigrasi Kupang dan Konsul Timor Leste Sepakat Perkuat Diplomasi Kemanusiaan
24 Juni 2025
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Grobogan foto bersama dengan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto.
TIMPORA Grobogan Gelar Rapat Koordinasi, Dorong Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi
24 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono memberikan arahan
Kakanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Minggu Terakhir Orientasi CPNS 2024 di Lapas Surabaya : Lelah Wajar, Tapi Jangan Menyerah!
24 Juni 2025
Bursa Calon Ketua Umum PSI Memanas: Tanpa Jokowi, Siapa Bakal Pimpin Partai Anak Muda Ini?
24 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bursa Calon Ketua Umum PSI Memanas: Tanpa Jokowi, Siapa Bakal Pimpin Partai Anak Muda Ini?
24 Juni 2025
Nadiem Makarim Dicecar 12 Jam di Kejagung, Didalami Soal Dana Triliunan dan Rapat Janggal Pengadaan Chromebook
24 Juni 2025
Dirut Sritex Angkat Bicara: Bantah Dana Kredit Rp 692 M Dipakai Kebutuhan Pribadi Iwan Setiawan Lukminto
24 Juni 2025
KPK Buka Pintu Panggil Eks Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
24 Juni 2025

TERPOPULER

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan pendampingan kepada warga terkait perkara pengeroyokan di Polsek Sukolilo.
SE Wali Kota Jam Malam, Kader PDIP Surabaya : Menyelamatkan Masa Depan Anak
23 Juni 2025
Haul Bung Karno ke-55, Kader PDIP Surabaya Kobarkan Semangat Satyam Eva Jayate untuk Wujudkan Perdamaian
22 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono bersama Kepala Biro SDM Polda Jatim, Kombespol Ari Wibowo, berbincang dengan pemohon paspor di Mapolda Jatim.
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Imigrasi Gandeng Polda Jatim Gelar Layanan Paspor Massal
23 Juni 2025
Kader PDI Perjuangan asal Kecamatan Semampir foto bersama pada acara Dolan Bareng Minggu Pagi.
Bulan Bung Karno, Kader PDIP Perempuan Semampir “Dolan Bareng” dan Doakan Ibu Megawati Soekarnoputri
22 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Purnomo memberikan sambutan di acara sarasehan HWK Jatim.
Politik

Peran Perempuan Jadi Sorotan dalam Sarasehan Toleransi dan Keberagaman oleh HWK Jatim

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, berfoto bersama Konsul Timor Leste, Espedito da Conceicao Ribeiro, usai pertemuan di Kantor Imigrasi Kupang, Senin (23/06).
Headlines

Bukan Sekadar Saling Kunjungan, Imigrasi Kupang dan Konsul Timor Leste Sepakat Perkuat Diplomasi Kemanusiaan

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Grobogan foto bersama dengan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto.
Jawa Tengah

TIMPORA Grobogan Gelar Rapat Koordinasi, Dorong Sinergi untuk Pertumbuhan Ekonomi

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono memberikan arahan
Hukum

Kakanwil Ditjenpas Jatim Tinjau Minggu Terakhir Orientasi CPNS 2024 di Lapas Surabaya : Lelah Wajar, Tapi Jangan Menyerah!

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?