MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

144 Jenis Penyakit yang Ditolak Rumah Sakit, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Cukup Ditangani Faskes Tingkat Pertama

Publisher: Admin 8 Februari 2025 4 Min Read
Share
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Belakangan ini masyarakat mengeluhkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, ada sebanyak 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya oleh rumah sakit.

Mendapati kabar tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin langsung merespons untuk memberikan alasannya.

Menurutnya, 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Berdasarkan Peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas,” kata Hernina dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2025.

Lanjut Herlina, apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke Faskes lanjutan atau RS, maka pihaknya menjamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatanmu.

Lanjut Hernina, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di Faskes tingkat pertama bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Operasi Varises dengan Laser di RS Royal Surabaya: Pemulihan Cepat, Langsung Bisa Beraktivitas

Namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.

Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.

“Berdasarkan Peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas, namun penanganannya lebih dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau Klinik. Terkadang penyampaiannya (informasi, red) di lapangan itu memang berbeda,” tutur Hernina.

Lebih lanjut, Hernina sebelumnya juga mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo yang menyarankan agar fungsi puskesmas dioptimalkan.

Puskesmas juga perlu memperhatikan jadwal layanan dan memastikan bahwa peralatan medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya.

“Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang senantiasa berusaha memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi D Akmarawita Kadir: BPJS Layani Pasien Berbasis Manajemen Claim

Adapun alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien sakit, pasien datang ke FKTP terdaftarnya untuk mendapatkan pengobatan berupa pemeriksaan, pemberian obat-obatan termasuk pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis.

Hernina menjelaskan untuk 144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan/atau pada kondisi kriteria kondisi peserta. Salah satunya adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.

Tentu Hermina berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif.

“Kamipun sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI),” tegas Hernina.

Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus tuntas di Faskes Tingkat Pertama.

Baca Juga:  Armuji Sidak Dugaan PHK Sepihak, Korban Bongkar Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan

Panduan Praktik klinis Dokter dalam penanganan penyakit tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.

“Apabila pasien ini atau peserta JKN badannya berasa kurang enak, atau apapun bentuknya, selama itu tidak gawat darurat, maka pasien bisa berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempatnya terdaftar,” ujar Arief.

Menanggapi informasi pasien demam yang berpotensi kejang tapi tidak diterima oleh Rumah Sakit, Arief menegaskan, bahwa sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan no 28 tahun 2014.

Menurutnya, yang berhak menentukan indikasi medis adalah dokter, bukan pasien. Sehingga dokter di IGD atau di Rumah Sakitlah yang secara klinis menyatakan bahwa ini masuk dalam kegawat daruratan.

“Oleh karena itu, BPJS Watch berharap agar Faskes Tingkat Pertama milik Pemerintah, seperti Puskesmas, memberikan pelayanan selama 24 jam. Jadi bagaimana Dinas Kesehatan memberikan ruang kepada Puskesmas, untuk membuka layanannya 24 jam,” tandas Arief. HUM/BAD

TAGGED: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS, BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Program JKN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?